Dalam kesaksiannya, kedua saksi menyatakan bahwa mereka mencurigai koper milik terdakwa saat melewati area X-ray di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
"Dari hasil pengamatan kami, koper tersebut tampak kosong saat diperiksa melalui X-ray," ujar Dimas Muradi dihadapan Majelis Hakim yang diamini Adi Prqbowo, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/4/2025).
Namun, petugas BC ini tetap melakukan pengawasan dan mengikuti gerak-gerik terdakwa hingga ke ruang tunggu bandara selama sekitar satu jam. Saat terdakwa hendak naik ke pesawat, koper tersebut dicegah dan dibuka di ruang tunggu. Hasilnya, ditemukan 100 unit iPhone XR berbagai warna di dalam koper.
Baca: Ambisi Indonesia Kalahkan AS pada Sektor PLTP Tahun 2029
Kejanggalan pun muncul. Ketua Majelis Hakim Feri mempertanyakan bagaimana mungkin koper yang terdeteksi kosong saat X-ray bisa tiba-tiba berisi barang elektronik bernilai tinggi.
"Apakah mungkin ada toko-toko di ruang tunggu yang menjadi titik penitipan? Karena tidak mungkin barang itu tiba-tiba muncul," tanya Feri di ruang sidang.
Ia menegaskan bahwa seluruh area toko di bandara diawasi kamera CCTV, sehingga sulit membayangkan ada "black spot" yang lolos pengawasan.
Namun, saksi dari pihak Bea Cukai ini tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait bagaimana dan dari mana ponsel-ponsel tersebut masuk ke dalam koper.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Gilang Prasetyo menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Barang elektronik seperti iPhone tergolong barang impor yang wajib dilaporkan dengan dokumen resmi. Tanpa dokumen, tindakan ini dikategorikan sebagai penyelundupan," kata Gilang.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti berupa 100 unit iPhone XR telah disita sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal celah keamanan di bandara serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam upaya penyelundupan.
Majelis hakim pun meminta agar penyidikan diperluas untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. (Red).
Baca juga:
China akan Mengandalkan AI Dalam Upaya Reformasi Pendidikan
Sosok Pengemis Terkaya di Dunia Miliki Harta Rp 14 Miliar dan Properti
Pemko Batam Siapkan Bantuan Subsidi SPP di Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Mampu
Khianati Kepercayaan Warga Baloi, FBKB Tolak Kepemimpinan Ketua RT 03 dan RW 16
Baca berita lainnya di Indeks News