Kedua perangkat tersebut dituduh, diduga telah mengkhianati kepercayaan warga setelah terlibat dalam upaya penggusuran di wilayah tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.
Warga yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) menganggap kedua perangkat ini telah melanggar prinsip transparansi dan aspirasi kolektif.
Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa tindakan melibatkan pihak luar dalam rencana penggusuran telah menimbulkan keresahan dan konflik sosial yang mendalam.
"Ketua RT 03 dan Ketua RW 16 sudah kehilangan legitimasi di mata warga. Mereka bukan lagi pemimpin yang melindungi hak-hak warganya, melainkan bagian dari pihak yang mengancam keberadaan kami," ujar Thamrin Pasaribu, Ketua FBKB mewakili Warga Baloi Kolam, di Batam, Sabtu (5/4/2025).
Selain itu, warga juga mengajukan mosi tidak percaya yang telah disampaikan secara resmi, serta mendesak Lurah Kelurahan Sungai Panas untuk segera memberhentikan keduanya dari jabatannya.
Baca: Penyakit yang dapat Dideteksi dari Perubahan Warna Urine
Ia mengatakan, Komisi I DPRD Kota Batam pun telah memberikan rekomendasi agar pemilihan ulang untuk Ketua RW dan Ketua RT segera dilaksanakan, guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.
"Masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada kedua perangkat ini. Mereka sudah tidak memenuhi tugas mereka sebagai pemimpin lingkungan yang seharusnya menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga," tegas Thamrin.
Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait isu ini, juga mendesak agar segala bentuk intimidasi terhadap warga yang menolak penggusuran dihentikan.
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan kami pastikan bahwa penggusuran ini tidak pernah dikomunikasikan dengan warga. Kami minta pihak yang mengancam ketentraman warga Baloi Kolam untuk segera keluar dari wilayah ini," ujar Rajagukguk.
Dalam pernyataan terakhirnya, Mangihut menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan perusahaan harus berhenti mengganggu ketertiban masyarakat setempat.
Ia juga mengatakan, bahwa persoalan ini semakin memperjelas ketegangan antara warga Baloi Kolam dengan pengurus lingkungan terkait isu penggusuran dan kepemimpinan.
"Situasi ini akan terus berkembang, dan masyarakat berharap adanya keputusan yang tegas dari pihak berwenang untuk menghindari kekerasan lebih lanjut dan memulihkan ketenteraman di lingkungan mereka," ungkap Mangihut.
Ketua RW 16, Sahat Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sesuai dengan tahapan.
"Proses yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tentu ada warga yang menerima demikian juga yang menolak," ucap Sahat pada keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
Ia mengatakan, karena setiap warga punya hak kemerdekaan yang sama menentukan sikap menerima atau menolak.
Ia mengatakan, karena setiap warga punya hak kemerdekaan yang sama menentukan sikap menerima atau menolak.
"Tugas RT dan RW menyampaikan informasi resmi kepada warga dari BP Batam dan pihak perusahaan PT. Alfinky Multi Berkat sebagai pemilik PL," katanya.
Baca juga:
Bisa Muncul di Urine, Berikut Gejala Gagal Ginjal vs Batu Ginjal
Gempa Myanmar, Korban Tewas Terus Bertambah jadi 1.002 dan 2.376 Orang Terluka
Gempa Myanmar, Korban Tewas Bertambah jadi 144 dan 732 Orang Terluka
Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara di Tahun di 2025 Melalui Joint Program
Baca berita lainnya di Indeks News