Geledah Rumah Robert Bonosusatya Terkait TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Uang Rp1,8 M

Manto
16 May 2025 | May 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T05:05:23Z
Geledah Rumah Robert Bonosusatya Terkait TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Uang Rp1,8 M
Ilustrasi. KPK geledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya, di Kebayoran Lama, Jakarta, terkait kasus perkara dugaan TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari, menyita sejumlah uang senilai Rp 1,85 miliar dan dokumen serta barang bukti elektronik. (Foto: Antara)

Jakarta - Forumpublik.com | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti usai menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya, di Kebayoran Lama, Jakarta, terkait kasus perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Sebagai catatan, penggeledahan dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025. Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 1,85 miliar dan dokumen serta barang bukti elektronik.

"Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Detikcom, Jumat (16/5/2025).

Bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah.

Budi merinci barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan tersebut:

- 26 dokumen

- 6 barang bukti elektronik

- Uang Rp 788.452.000

- Uang S$ 29.100 (Rp 366 juta/ Kurs Rp 12.600/USD)

- Uang US$ 41.300 (Rp 679 juta/ Rp 16.450/SGD)

- Uang 1.045 Pound Sterling (Rp 22,85 juta / Rp 21.800/poundsterling)

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,057 Triliun di Selat Durian Kepri

Budi mengungkapkan, barang bukti elektronik dan 16 dokumen akan didalami lebih lanjut oleh KPK. Adapun, Rita Widyasari terjerat kasus korupsi terkait dengan izin batu bara. Rita diketahui meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Tidak hanya rumah, penyidik KPK juga menggeledah enam mobil yang terparkir di kediaman Robert Bonosusatya.

"Penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara. Dokumen, BBE (barang bukti elektronik) dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Budi.

KPK saat ini berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rita Widyasari. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Budi.

Sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi sebesar USD5 per metrik ton batu bara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, pada 20 Desember 2024.

Dari Askolani, penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam dan Korea Selatan. Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batu bara di wilayah Kukar.

Tidak hanya transaksi usaha batu bara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.

Diduga penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Tan Paulin di Surabaya. Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil, sepeda motor hingga uang miliaran rupiah. (Red)

Baca juga:
-Perubahan UU 19 Tahun 2003, KPK Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN
-Wamenkeu: Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun
-Penerimaan Pajak Bruto Maret 2025 Tumbuh Positif, Capai Rp467 Triliun
-Percepat Belanja K/L dan Dukung Program Prioritas Nasional, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun


Baca berita lainnya di Indeks News
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Geledah Rumah Robert Bonosusatya Terkait TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Uang Rp1,8 M

Trending Now

Iklan