![]() |
Terdakwa Bripka Teddy Syafriadi usai menjalani sidang tuntutan dari JPU Kejari Batam, dengan 10 bulan penjara, di PN Batam, Rabu (21/5/2025). (Foto: Tonang/Forumpublik.com) |
Diketahui, Bripka Teddy yang sebelumnya sempat bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma), yang saat ini telah di sanksi PTDH, yang dijatuhkan oleh Polda Kepri.
Kali ini, ia dihadapkan pada dakwaan kasus penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama anggota polisi, Bripda Muhammad Risky Chandra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Izhar, membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dan pencurian barang milik orang lain, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/4/2925).
Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain tanpa hak dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 900.000.
Perkara terhadap Teddy bermula dari hasil pemeriksaan internal pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, yang menemukan bahwa laptop dan sejumlah dana operasional satuan telah hilang dan diduga diambil oleh yang bersangkutan.
Baca: PN Batam Gelar Sidang Kasus Penggelapan Oknum Polisi Anggota Aktif Polda Kepri
Tuntutan 10 Bulan Penjara
Meskipun penggelapan yang dilakukan Teddy terungkap setelah sepeda motor yang dipinjamnya tidak dikembalikan dalam waktu yang wajar dan bahkan digadaikan, jaksa hanya menuntut hukuman penjara selama 10 bulan.
Tuntutan ini terbilang ringan mengingat nilai sepeda motor yang digadaikan hanya seharga Rp 1,5 juta, meskipun harga pasaran motor tersebut mencapai sekitar Rp 17 juta.
"Atas perbuatan terdakwa Teddy Syafriadi, maka dikenakan pidana penjara selama 10 bulan," kata Jaksa Abdullah membacakan tuntutan jaksa Izhar dalam sidang tersebut, di PN Batam, Rabu (21/5/2025).
Motor Dikembalikan dalam Kondisi Berubah
Dalam keterangannya, Teddy mengaku telah meminjam sepeda motor milik Bripda Risky dengan alasan untuk pergi ke rumah susun. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan dalam waktu yang wajar dan baru dikembalikan setelah seminggu. Bahkan, motor tersebut sudah digadaikan dengan harga yang jauh lebih murah.
Teddy juga mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan internal terkait kasus narkoba, yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kepri. Meski demikian, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Bripda Risky menyebutkan bahwa meskipun motor akhirnya dikembalikan, kondisinya sudah berbeda. Plat nomor sepeda motor telah diganti dan beberapa aksesoris hilang. Risky menegaskan bahwa ia tidak mencabut laporan polisi meskipun sempat ada kesepakatan damai antara dirinya dan Teddy.
Tuduhan Penggelapan Terbukti
Kasus ini semakin kompleks setelah penggelapan motor tersebut terungkap oleh pihak Provost. Motor yang dipinjam Teddy diketahui telah digadaikan kepada pihak ketiga dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasarannya.
Melihat tuntutan yang relatif ringan terhadap Teddy, banyak yang menduga bahwa ia akan lepas dari sanksi PTDH yang telah dijatuhkan oleh Polda Kepri. Meskipun demikian, Teddy masih menghadapi proses hukum terkait penggelapan sepeda motor rekannya tersebut.
Kasus ini masih akan dilanjutkan dalam persidangan berikutnya, di mana hakim akan menentukan keputusan akhir terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada Teddy Syafriadi.
Baca juga:
Sutradara Angga Dwimas Umumkan Film Aksi Terbaru Berjudul "Ratu Malaka" di Cannes
Tips NSA untuk Cegah Maling M-Banking Kuras Rekening