Fakta Baru Terungkap di Sidang Dju Seng Agenda Pemeriksaan Tiga Saksi dari KPHL Batam

Manto
21 May 2026 | May 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T03:46:33Z
Fakta Baru Terungkap di Sidang Dju Seng Agenda Pemeriksaan Tiga Saksi dari KPHL Batam
Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru, saat memberikan keterangan usai Sidang agenda JPU menghadirkan tiga orang saksi dari KPHL Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik dan Wira, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Randi Justian sebagai Hakim Anggota, dengan JPU dari Kejagung, di PN Batam, Kamis (21/5/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dengan terdakwa Dju Seng masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada sidang yang digelar pada Kamis 21 Mei 2026 siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik dan Wira.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Randi Justian sebagai Hakim Anggota, dengan JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.


Sejumlah Fakta Terungkap di Persidangan

Penasehat Hukum Dju Seng, Andreas menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan.

"Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia mengatakan di persidangan pihaknya menanyakan kepada para saksi apakah dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini didampingi oleh Kepolisian.

"Di persidangan kami bertanya apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor," tegasnya.

Andreas mengungkapkan bahwa saksi pelapor juga tidak mengetahui bahwa terdakwa juga didakwa dalam kapasitas sebagai pribadi.

"Kejadian yang sama di waktu yang sama, laporan cuma satu tapi tersangka bisa dua sekaligus, yang melakukan itu adalah PT tetapi yang ditersangkakan adalah seorang pribadi, saksi pelapor tadi tidak mengetahui kalua (kapasitas)pribadi ini kena, karena yang dilaporkan itu adalah PT," jelasnya.

Menurut dia, di persidangan para saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang sudah memiliki izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Saksi pelapor tidak mengetahui kalau PT klien kami itu sudah dapat izin dari BP Batam," ujarnya.


Andreas juga mengatakan hal yang paling mengejutkan adalah data yang dimiliki Kementerian Kehutanan dan BP Batam tidak sinkron soal Kawasan hutan lindung.

"Data yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan tidak sinkron dengan BP Batam soal hutan lindung. Apakah lahan itu sudah ada izin dari pihak lain atau tidak? berdasarkan Undang-undang BP Batam berhak untuk memberikan izin untuk bekerja diatas tanah (lahan). Soal lahan itu adalah hutan lindung atau tidak itu urusan berbeda, tetapi kami sudah dapat izin diatas lahan yang dituduhkan oleh Kementerian Kehutanan," terangnya.

PH Minta Hakim Buat Penetapan Pemanggilan Saksi Penyidik GakkumAndreas juga mengatakan di persidangan pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi dari penyidik Gakkum Kehutanan.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim buat penetapan untuk bisa mengehadirkan saksi PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Pusat. Saksi dari PPNS sangat penting, terutama adalah apakah dalam proses penyelidikan melibatkan Kepolisian? itu yang akan kita gali," pungkasnya.


@redaksi//
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakta Baru Terungkap di Sidang Dju Seng Agenda Pemeriksaan Tiga Saksi dari KPHL Batam

Trending Now