![]() |
Terdakwa Bripka Teddy Syafriadi, anggota aktif Polda Kepri, saat menjalani sidang agenda dakwaan dari JPU Kejari Batam, di PN Batam, Rabu (16/4/2925). (Foto:Nk) |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mendakwa Teddy terkait kasus dugaan penggelapan dan pencurian barang milik orang lain, di PN Batam, Rabu (16/4/2925).
Perkara terhadap Teddy bermula dari hasil pemeriksaan internal pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, yang menemukan bahwa laptop dan sejumlah dana operasional satuan telah hilang dan diduga diambil oleh yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Teddy nekat melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang akibat judi online.
Tak hanya terlibat dalam perkara penggelapan, Teddy juga tercatat beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca: Pemko Batam Siapkan Bantuan Subsidi SPP di Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Mampu
Berdasarkan dakwaan JPU, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri, menyatakan bahwa Teddy telah menjalani tiga kali tes urine sepanjang tahun 2024, dengan hasil positif menggunakan narkoba jenis inex dan sabu.
Akibat pelanggaran tersebut, Teddy telah dijatuhi sanksi internal berupa, penempatan Khusus (Patsus) selama tujuh hari pada Januari 2024, di Rutan Polda Kepri oleh Bid Propam Polda Kepri.
Kemudian pada bulan Maret 2024 hasil putusan sidang disiplin terdakwa dijatuhkan hukuman berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan.
Kemudian pada bulan Juli 2024 terdakwa kembali dilakukan tes urine oleh Bid Propam Polda Kepri yang mana hasilnya Positif Urine menggunakan obat jenis Inex lagi.
Sehingga terdakwa di proses lagi dan pada 31 Oktober 2024 terdakwa mengikuti sidang kode etik yang mana hasil sidang tersebut:
- Menyatakan terdakwa yaitu demosi 3 (tiga) tahun,
- Penempatan Khusus di Rutan Polda Kepulauan Riau selama 23 (dua puluh tiga) hari, dan
- permintaan maaf dimuka sidang sehingga terdakwa menjalani Penempatan khusus di Rutan Polda Kepri mulai tanggal 1 November 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Namun, kasus Teddy kembali menjadi sorotan setelah ia diduga melakukan pencurian sepeda motor milik anggota juniornya,
Bripda Muhamad Rizki Chandra, saat sedang menunggu giliran sidang kode etik di lingkungan Polda Kepri.
Berdasarkan keterangan saksi, Teddy berpura-pura meminjam motor jenis Honda Beat BP 3471 UO, lalu mengganti plat nomor dengan nomor palsu BP 2579 FR serta memodifikasi tampilan kendaraan agar tidak mudah dikenali. Setelah itu, plat asli dibuang di kawasan Simpang Kepri Mall.
Aksi tersebut diketahui setelah saksi korban mengecek rekaman CCTV dan mendapatkan informasi dari personel Provos.
Kini, Teddy tak hanya menghadapi sidang etik, namun juga proses pidana di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca:
Khianati Kepercayaan Warga Baloi, FBKB Tolak Kepemimpinan Ketua RT 03 dan RW 16
Kalimat yang Terlarang untuk Diucapkan Orang Tua pada Anak Menurut Para Ahli
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 6 Wilayah pada 5 dan 9 April
Wamenaker Himbau WNI Tak Cari Kerja di Myanmar dan Kamboja, Takut Jadi Operator Judi
Redaksi
Baca berita lainnya di Indeks News