Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membacakan tuntutan dengan penuh keyakinan, menuntut hukuman seumur hidup hingga hukuman mati bagi para terdakwa.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan oknum-oknum polisi yang seyogianya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diduga menyalahgunakan jabatan dan fasilitasnya untuk menggelapkan sabu yang seharusnya ditindaklanjuti sebagai barang bukti.
Proses pembacaan tuntutan dimulai dari Kompol Satrian Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, yang dianggap sebagai pimpinan dari skema penggelapan sabu tersebut.
Baca: Jaksa Tuntut Bripka Teddy Syafriadi Hanya 10 Bulan Penjara
Bersama lima mantan anggota Satnarkoba lainnya, yakni Iptu Sigit Sarwo Edi, Ipda Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan, mereka dinilai telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah serta bersekongkol melakukan kejahatan narkotika yang merugikan negara dan masyarakat.
Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga KUHP. Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan yang tidak menunjukkan adanya pembenaran maupun alasan pemaaf bagi para terdakwa.
Selain itu, jaksa juga menyoroti kondisi yang memberatkan para terdakwa, seperti fakta bahwa mereka merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Namun, kenyataannya mereka melakukan tindakan yang berlawanan dengan program pemerintah dan cita-cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas narkoba. Perbuatan mereka pun terencana dan sistematis, yang membuat dampak kejahatan narkotika ini semakin masif dan meresahkan.
Tuntutan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Menyikapi kejahatan yang sangat berat ini, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Kompol Satrian Nanda beserta lima mantan anggota Satnarkoba lainnya.
"Mereka telah bermufakat jahat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Jaksa Naek Hasibuan didampingi jaksa Abdullah.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Junaidi, Alek Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan dua mantan residivis bandar narkoba, Zulkifli Simanjuntak dan Ajis Martua Siregar, yang juga menjadi terdakwa, dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan kurungan selama tujuh bulan.
Dampak dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari bahaya narkotika. Praktik penggelapan sabu oleh aparat penegak hukum mengancam integritas institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat.
"Kasus ini harus menjadi pembelajaran keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme," kata seorang pakar hukum yang mengamati persidangan ini.
Pengadilan masih akan melanjutkan proses persidangan dengan pembacaan pledoi dan kemudian putusan hakim.
Publik menantikan agar keadilan ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Baca juga:
JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Cs
Sutradara Angga Dwimas Umumkan Film Aksi Terbaru Berjudul "Ratu Malaka" di Cannes
Tips NSA untuk Cegah Maling M-Banking Kuras Rekening
Penjelasan BMKG atas Cuaca Siang Panas Terik, Sore Hujan Badai
Konser God Bless bertajuk "Godbless Unplugged" Sapa Penggemar Dengan Bla bla bla
Baca berita lainnya di Indeks News
(Tonang)
Baca juga:
JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Cs
Sutradara Angga Dwimas Umumkan Film Aksi Terbaru Berjudul "Ratu Malaka" di Cannes
Tips NSA untuk Cegah Maling M-Banking Kuras Rekening
Penjelasan BMKG atas Cuaca Siang Panas Terik, Sore Hujan Badai
Konser God Bless bertajuk "Godbless Unplugged" Sapa Penggemar Dengan Bla bla bla
Baca berita lainnya di Indeks News
(Tonang)