Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan dalam pengawasan yang berlangsung pada 10-12 Agustus 2025.
Bea dan Cukai dan tim gabungan menemukan dua kapal bermuatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest.
Adapun muatan barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya.
Total temuan penyelundupan diperkirakan sebanyak 10.000 koli dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
"Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,"ujar Djaka dalam keterangan resminya dikutip Rabu (13/8/2025).
Baca:
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK: Kerugian Negara Lebih Rp 1 Triliun
Pengagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai akan adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi.
![]() |
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama bersama tim saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama/Humas DJBC) |
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025.
Pada Minggu (10/08), tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kapal pertama, KLM. Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya.
"Kapal kedua, KLM. Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filing cabinet, dan barang lainnya, ungkap Djaka.
Tim gabungan pun segera menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang.
DJBC dengan tim gabungan pun mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM.
Turut dilakukan pengamanan terhadap satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat.
"Tim gabungan juga melakukan pengamanan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Terhadap kapal tersebut dilakukan penyegelan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut," tulisnya.
Setelah pengawasan bongkar selesai, pada Selasa (12/08/2025) Bea Cukai dan tim gabungan memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk selanjutnya dibawa ke Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.
"Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia," ujar Djaka.
Baca juga:
Vonis Eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Hukuman Mati
Banding Jaksa Vonis Hakim PN Batam Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Pidana Mati
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Seorang Anggota DPR
Menkeu : Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Triwulan II-2025 Tetap Terjaga
Dolar AS ke Rp16.360, Nilai Tukar Rupiah Melemah
Baca berita lainnya di Indeks News
Banding Jaksa Vonis Hakim PN Batam Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Pidana Mati
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Seorang Anggota DPR
Menkeu : Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Triwulan II-2025 Tetap Terjaga
Dolar AS ke Rp16.360, Nilai Tukar Rupiah Melemah
Baca berita lainnya di Indeks News