![]() |
10 Eks Satresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu di PN Batam, Jumat (25/4) lalu. (Foto. Azis Maulana/Batam Pos) |
Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan itu dari semula seumur hidup, jadi vonis hukuman mati.
"Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan PN Batam, kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari seumur hidup menjadi pidana mati," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto Lumban Radja, Senin (4/8/2025).
Priyanto mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Shalihin selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota yakni Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
Baca: Banding Jaksa Vonis Hakim PN Batam Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Pidana Mati
Vonis dari PT Kepri itu sesuai dengan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam agar terdakwa diberi hukuman pidana mati.
Pertimbangan hakim banding memutuskan pidana mati terhadap Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari perkara penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu yang terjadi Juni 2024.
"Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah," kata Priyanto.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan vonis, 4 Juni 2025, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi yakni seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut hukuman mati. Atas putusan di PN Batam itu, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding ke PT Kepri.
Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim banding Pengadilan Tinggi Kepri yang membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang juga jadi terdakwa yakni Rahmadi, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Fadhila.
Priyanto yang juga hakim anggota perkara ini mengatakan putusan banding terhadap ketiga terdakwa yakni menguatkan putusan PN Batam, pidana seumur hidup.
Sementara untuk dua terdakwa lain yakni Rahmadi dan Fadhilah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati, sedangkan Ibnu Ma'ruf Rambe diputus sesuai tuntutan Jaksa.
Selanjutnya, pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim banding menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Kompol Satria Nanda adalah eks Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar (kurir dalam perkara tersebut).
Seluruh terdakwa sama-sama diputus seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi untuk terdakwa Satria Nanda, Wan Rahmat dituntut pidana mati oleh JPU.
Baca juga:
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Seorang Anggota DPR
Menkeu : Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Triwulan II-2025 Tetap Terjaga
Dolar AS ke Rp16.360, Nilai Tukar Rupiah Melemah
Gubernur BI: Bank Kurang Modal Cari Dana dari Luar Negeri
Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Judi Online di Apartemen Aston dan Formosa Batam, Chandra Terancam 8 Tahun Penjara
Baca berita lainnya di Indeks News