Ia mengatakan agar bank-bank juga tidak hanya menggunakan pendanaan dari DPK dalam negeri.
"Kami berikan dengan RPLN (Rasio Pendanaan Luar Negeri) bank agar bank-bank juga tidak hanya pendanaan dari DPK dalam negeri juga bagi yang memenuhi persyaratan bisa kemudian mendapatkan atau cari dana di luar negeri," jelas Perry, dalam konferensi persnya, di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menyampaikan, pada RDG Mei 2025, BI menetapkan parameter kontrasiklikal (faktor penambah/pengurang sesuai kebutuhan perekonomian) sebesar positif 5%, sehingga batasan RPLN meningkat dari maksimum 30% menjadi sebesar 35% dari modal bank.
Baca: Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN, Begini Respon Istana
Ia menekankan bahwa hal ini berlaku mulai 1 Juni 2025.
Penguatan kebijakan RPLN sebagaimana diterbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor:12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank, bertujuan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari Luar Negeri
"Ini tentu saja diberikan kalau bank-bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan tentu saja kami harapkan bisa perluas funding," ungkap Perry.
Baca juga:
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Capai Rp25,27 Miliar, Tak Miliki Utang
Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Eks Mendag Tom Lembong
Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan
Hakim PN Batam Vonis Bos Penyelundup 100 iPhone Lebih Ringan dari Kurirnya, Barang Bukti Dikembalikan pada Terdakwa
Lantik 10 Pejabat Baru, Kajati Kepri Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Baca berita lainnya di Indeks News


