![]() |
Para terdakwa judi online saat mendengarkan tuntutan dari jaksa, di PN Batam, Senin (28/7/2025). (Foto:NK) |
Aktivitas perjudian ini disebut berlangsung di dua lokasi, yakni Apartemen Aston dan Apartemen Formosa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Terdakwa utama, Chandra Wijaya, yang diduga sebagai pimpinan operasional jaringan tersebut, dituntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa Izhar, menyatakan bahwa Linda, terdakwa lain yang membantu Chandra dalam memantau laporan harian dan database situs, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Baca:
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Capai Rp25,27 Miliar, Tak Miliki Utang
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari Jambi—yakni Zidan, Andi Ismail, Feri Julianda, Aldi Baharuddin, Arif Fadillah, Anji Darmawan, Wawan Firmansyah, dan Syahrul Firmansyah—dituntut masing-masing tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Peran dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan di persidangan, Linda mengaku bekerja selama tujuh bulan di Apartemen Aston dan bertugas memantau data transaksi dari tiga situs judi online tersebut. Ia menerima gaji tetap dan berkomunikasi langsung dengan Chandra.
Sembilan terdakwa lainnya mengaku direkrut sebagai tenaga telemarketing dan ditempatkan di dua apartemen berbeda. Empat orang bertugas di Aston, sementara lima lainnya berada di Formosa.
Tugas mereka adalah merekrut lima hingga delapan pemain setiap hari melalui komunikasi daring, dengan dukungan dua unit telepon genggam dan komputer.
Mereka wajib melaporkan hasil harian setiap pukul 00.00 WIB ke grup Telegram yang dikendalikan oleh seorang pimpinan berinisial Rendi, yang kini berstatus buron (DPO).
Mereka wajib melaporkan hasil harian setiap pukul 00.00 WIB ke grup Telegram yang dikendalikan oleh seorang pimpinan berinisial Rendi, yang kini berstatus buron (DPO).
Ironisnya, saat hendak ditangkap, Rendi sempat menginstruksikan mereka untuk turun ke lobi apartemen. Saat itulah polisi melakukan penangkapan, namun Rendi berhasil melarikan diri.
"Kami ditawari bekerja sebagai marketing. Sebagian dari kami baru bekerja 15 hari," ujar salah satu terdakwa dalam sidang.
Pembelaan Hukum
Atas tuntutan jaksa, kuasa hukum Chandra dan Linda menyampaikan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Hal serupa juga dilakukan oleh para terdakwa lain secara tertulis.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Baca juga:
Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Eks Mendag Tom Lembong
Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan
Hakim PN Batam Vonis Bos Penyelundup 100 iPhone Lebih Ringan dari Kurirnya, Barang Bukti Dikembalikan pada Terdakwa
Lantik 10 Pejabat Baru, Kajati Kepri Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Segera Naik ke Penyidikan
Baca berita lainnya di Indeks News
"Kami ditawari bekerja sebagai marketing. Sebagian dari kami baru bekerja 15 hari," ujar salah satu terdakwa dalam sidang.
Pembelaan Hukum
Atas tuntutan jaksa, kuasa hukum Chandra dan Linda menyampaikan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Hal serupa juga dilakukan oleh para terdakwa lain secara tertulis.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Baca juga:
Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Eks Mendag Tom Lembong
Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan
Hakim PN Batam Vonis Bos Penyelundup 100 iPhone Lebih Ringan dari Kurirnya, Barang Bukti Dikembalikan pada Terdakwa
Lantik 10 Pejabat Baru, Kajati Kepri Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Segera Naik ke Penyidikan
Baca berita lainnya di Indeks News