Rusak Mangrove, Ahui Divonis Hakim PN Batam Dibawah 'Ancaman Minimal' 10 Bulan Penjara

11 November 2025 | November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T10:02:01Z
Terdakwa Junaidi alias Ahui, Direktur PT Anugerah Makmur Persada. (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan kepada Junaidi alias Ahui dalam kasus perusakan kawasan mangrove di Sembulang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua majelis hakim, Tiwik, dalam sidang menyatakan terdakwa Ahui terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi alias Ahui dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar hakim Tiwik dalam persidangan, saat pembacaan putusan di PN Batam pada Senin (13/10/2025), mengutip SIPP PN Batam, Selasa (11/11/2025).

Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan 50 karung arang kepada terdakwa. Sementara lahan dan bangunan gudang di kawasan mangrove Sembulang dikembalikan kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk dibongkar.

Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya," kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Arfian.

Baca: Mencurigakan, Data di SIPP PN Batam 'Rusak' Khusus Perkara Terdakwa Touzen, Pemilik Minilab Narkoba

Adapun putusan ini, adalah putusan dibawah ancaman minimal dari sanksi Pasal 99 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00," bunyi Pasal 99 Ayat (1) UU tersebut.

Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 5 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Junaidi lalai hingga menyebabkan baku mutu udara ambien dan kriteria kerusakan lingkungan terlampaui. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula dari pembangunan sejumlah gudang arang oleh PT Anugerah Makmur Persada di kawasan hutan lindung mangrove Sembulang sejak 2019 hingga Januari 2023. Bangunan itu didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), tanda daftar gudang, maupun dokumen lingkungan. Sebagian bangunan bahkan menjorok ke laut dan menimbun kawasan pesisir.

Hasil analisis laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya perubahan signifikan pada sifat fisik dan kimia tanah, termasuk penurunan kadar pH, hilangnya vegetasi mangrove, dan kerusakan permanen pada ekosistem pesisir.

Gudang-gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang asal Selat Panjang, Lingga, dan Karimun sebelum dikirim ke luar negeri, melibatkan ratusan pekerja dalam aktivitas bongkar muat.

Kasus ini terungkap setelah kunjungan lapangan tim gabungan Komisi IV DPR RI, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada 2023. Saat itu, Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan perusahaan beroperasi tanpa izin resmi.

"Kerusakan lingkungan di kawasan lindung seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terhadap ekosistem," tegas Rasio kala itu.

Baca juga:
Dihukum 11.196 Tahun Penjara, CEO Bursa Kripto Ditemukan Tewas Gantung Diri


Baca berita lainnya di Indeks News

@redaksi/
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rusak Mangrove, Ahui Divonis Hakim PN Batam Dibawah 'Ancaman Minimal' 10 Bulan Penjara

Trending Now

Iklan