Ia menyebut Kamboja bukan negara penempatan secara resmi untuk pekerja migran Indonesia (PMI).
"Jadi pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran. Jadi, kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain," kata Mukhtarudin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Namun, ia mengatakan negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara yang bermasalah di luar negeri. Untuk saat ini, pemerintah akan memulangkan 101 warga negara Indonesia dari Kamboja.
"Kami sebagai bagian daripada pemerintah bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja melakukan pemulangan, mereka sudah pulang ke sini bertahap. Insya Allah semuanya akan pulang," ujarnya.
Baca: Kasus Korupsi Proyek Dinas PU OKU, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru
Ia menjelaskan pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal dalam memilih negara yang menjadi tujuan penempatan warga Indonesia.
"Minimal ada tiga syarat. Pertama aspek regulasinya, jaminan sosialnya, perlindungannya. Kemudian juga kita harus punya agreement, ada MoU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman," katanya.
Menteri Koodinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengingatkan masyarakat untuk tidak asal berangkat ke luar negeri.
"Apabila memilih bekerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, benar-benar tidak asal berangkat. Cek dan pastikan dan perlu diketahui warningnya tidak dalam rekomendasi tempat kerja," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 86 warga negara Indonesia ditangkap kepolisian Kamboja usai berontak dan melarikan diri dari perusahaan penipuan daring atau online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan peristiwa kerusuhan tersebut terjadi pada 17 Oktober lalu.
Judha menuturkan dari 86 WNI yang diamankan kepolisian, empat di antaranya ditahan otoritas. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI. Kemudian pada 18 Oktober, 13 WNI tambahan diamankan pihak kepolisian Kamboja.
Baca juga:
Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Menewaskan Sondang Hutapea, Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu: Tidak Benar Seperti yang Dituduhkan
KPK Umumkan ASN Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung, Prabowo: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
KPK: Ada Modus Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp80 M
Baca berita lainnya di Indeks News
Sumber: CNN Indonesia
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu: Tidak Benar Seperti yang Dituduhkan
KPK Umumkan ASN Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung, Prabowo: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
KPK: Ada Modus Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp80 M
Baca berita lainnya di Indeks News
Sumber: CNN Indonesia


