Mencurigakan, Data di SIPP PN Batam 'Rusak' Khusus Perkara Terdakwa Touzen, Pemilik Minilab Narkoba

6 November 2025 | November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T05:00:29Z
Mencurigakan, Data di SIPP PN Batam 'Rusak' Khusus Perkara Terdakwa Touzen, Pemilik Minilab Narkoba
SIPP PN Batam menunjukkan, kanal informasi yang biasanya menampilkan penetapan hakim, jadwal sidang, daftar saksi, barang bukti, dan riwayat perkara mengalami gangguan, Kamis (6/11/2025). (Screenshot SIPP PN Batam)

Batam - Forumpublik.com | Publik menyoroti kejanggalan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait perkara nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama terdakwa Touzen alias Ajun. Touzen sendiri adalah pemilik minilab narkoba di Harbourbay Residence.

Sejumlah data penting di sistem tersebut mendadak tidak dapat diakses saat perkara memasuki tahap penuntutan pada Rabu, 5 November 2025.

Pantauan di laman resmi SIPP PN Batam, Kamis (6/11/2025) menunjukkan, kanal informasi yang biasanya menampilkan penetapan hakim, jadwal sidang, daftar saksi, barang bukti, dan riwayat perkara, namun perkara ini mengalami gangguan. Hanya berkas surat dakwaan yang masih dapat diakses publik.

Kerusakan terbatas ini menimbulkan tanda tanya, sebab terjadi bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus besar tersebut.

"Ada apa dengan perkara Minilab Narkoba, kenapa hanya perkara ini yang seperti sengaja dibuat 'error'? Harusnya kita tidak curiga, tapi melihat fakta di SIPP PN Batam, jadi muncul banyak pertanyaan," ucap salah seorang praktisi hukum di Batam, Kamis (6/11/2025).

Baca: Oknum TNI dan Polisi Diduga Rampok Pemilik Ruko di Botania Dengan Modus Penggerebekan Narkoba

Perkara Touzen sebelumnya menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi dari unit apartemen Harbourbay Residence.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Touzen berperan sebagai pengelola minilab tempat pemilahan dan penyimpanan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, ketamin cair, dan serbuk 'Happy Water'.

Dari hasil penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, petugas menyita barang bukti berupa 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 401,15 gram serbuk abu-abu, 80 pil hijau, serta cairan ketamin dan MDMA. Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, zat narkotika golongan I.

Sidang lanjutan perkara ini terakhir digelar Rabu, 29 Oktober 2025, dipimpin oleh hakim Tiwik dengan anggota Douglas Mandala Putra dan Andi Bayu. Jaksa Muhammad Arfian dalam sidang itu meminta penundaan pembacaan tuntutan karena berkas belum selesai.

"Mohon agar sidang ditunda hingga minggu depan," ujar Arfian di ruang sidang, pada Rabu (29/10/2025). Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Touzen mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan cairan narkotika yang dikemas dalam botol liquid vape. Dari hasil penyelidikan, Sultan disebut memberikan Rp30 juta untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kerusakan data SIPP pada tahap penuntutan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan publik dan pemerhati hukum, terutama karena kasus Touzen menjadi perhatian nasional di tengah kampanye 'perang terhadap narkoba' yang tengah digencarkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mencurigakan, Data di SIPP PN Batam 'Rusak' Khusus Perkara Terdakwa Touzen, Pemilik Minilab Narkoba

Trending Now

Iklan