Sejumlah data penting di sistem tersebut mendadak tidak dapat diakses saat perkara memasuki tahap penuntutan pada Rabu, 5 November 2025.
Pantauan di laman resmi SIPP PN Batam, Kamis (6/11/2025) menunjukkan, kanal informasi yang biasanya menampilkan penetapan hakim, jadwal sidang, daftar saksi, barang bukti, dan riwayat perkara, namun perkara ini mengalami gangguan. Hanya berkas surat dakwaan yang masih dapat diakses publik.
Kerusakan terbatas ini menimbulkan tanda tanya, sebab terjadi bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus besar tersebut.
"Ada apa dengan perkara Minilab Narkoba, kenapa hanya perkara ini yang seperti sengaja dibuat 'error'? Harusnya kita tidak curiga, tapi melihat fakta di SIPP PN Batam, jadi muncul banyak pertanyaan," ucap salah seorang praktisi hukum di Batam, Kamis (6/11/2025).
Baca: Oknum TNI dan Polisi Diduga Rampok Pemilik Ruko di Botania Dengan Modus Penggerebekan Narkoba
Perkara Touzen sebelumnya menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi dari unit apartemen Harbourbay Residence.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Touzen berperan sebagai pengelola minilab tempat pemilahan dan penyimpanan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, ketamin cair, dan serbuk 'Happy Water'.
Dari hasil penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, petugas menyita barang bukti berupa 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 401,15 gram serbuk abu-abu, 80 pil hijau, serta cairan ketamin dan MDMA. Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, zat narkotika golongan I.
Sidang lanjutan perkara ini terakhir digelar Rabu, 29 Oktober 2025, dipimpin oleh hakim Tiwik dengan anggota Douglas Mandala Putra dan Andi Bayu. Jaksa Muhammad Arfian dalam sidang itu meminta penundaan pembacaan tuntutan karena berkas belum selesai.
"Mohon agar sidang ditunda hingga minggu depan," ujar Arfian di ruang sidang, pada Rabu (29/10/2025). Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Touzen mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan cairan narkotika yang dikemas dalam botol liquid vape. Dari hasil penyelidikan, Sultan disebut memberikan Rp30 juta untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kerusakan data SIPP pada tahap penuntutan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan publik dan pemerhati hukum, terutama karena kasus Touzen menjadi perhatian nasional di tengah kampanye 'perang terhadap narkoba' yang tengah digencarkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga:
316 Kontainer Limbah Elektronik B3 Terparkir di Batam dari Tiga Perusahaan
WNI Pekerja di Kamboja, Menteri P2MI: Masuk Kategori Ilegal
Imigrasi dan Bea Cukai Gerebek Panda Club One Batam Mall, Temukan TKA serta Mikol Ilegal
Kasus Pengeroyokan DJ dan Dugaan Peredaran Narkoba di First Club Batam
Kasus Korupsi Proyek Dinas PU OKU, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru
Baca berita lainnya di Indeks News
@redaksi/
WNI Pekerja di Kamboja, Menteri P2MI: Masuk Kategori Ilegal
Imigrasi dan Bea Cukai Gerebek Panda Club One Batam Mall, Temukan TKA serta Mikol Ilegal
Kasus Pengeroyokan DJ dan Dugaan Peredaran Narkoba di First Club Batam
Kasus Korupsi Proyek Dinas PU OKU, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru
Baca berita lainnya di Indeks News
@redaksi/
