316 Kontainer Limbah Elektronik B3 Terparkir di Batam dari Tiga Perusahaan

31 October 2025 | October 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T04:47:48Z
316 Kontainer Limbah Elektronik B3 Terparkir di Batam dari Tiga Perusahaan
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis elektronik yang masuk ke Batam mencapai 316 kontainer dari tiga perusahaan yang berbeda. (Foto: Dok. KLH)

Batam - Forumpublik.com | Jumlah kontainer diduga berisikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari Amerika Serikat terus bertambah dari tiga perusahaan yang berbeda.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, akhirnya mengonfirmasi bahwa total limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis elektronik yang masuk ke Batam mencapai 316 kontainer dari tiga perusahaan berbeda.

Namun, hingga kini, rencana reekspor limbah ke negara asal masih belum memiliki kepastian.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan bahwa jumlah kontainer limbah elektronik B3 yang masuk ke wilayah Batam mencapai 316 unit. Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kontainer tersebut dilakukan secara ketat dan tetap mengikuti prosedur layanan impor seperti biasa.

"Sampai saat ini belum ada reekspor limbah. Jumlah terbaru memang 316 kontainer. Pengawasan tetap kami lakukan seperti pelayanan impor biasa, dan sepanjang dokumen pelengkap tidak ada, maka kontainer tersebut tidak kami layani proses impornya," ujar Evi, Jumat (31/10/2025).

Baca: Kasus Pengeroyokan DJ dan Dugaan Peredaran Narkoba di First Club Batam

Berdasarkan data Bea Cukai Batam, kontainer limbah elektronik tersebut berasal dari tiga perusahaan penerima, yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Rinciannya sebagai berikut:

PT Esun International Utama Indonesia: 39 kontainer telah diperiksa, 90 kontainer belum menyampaikan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), dengan total 129 kontainer.

PT Logam Internasional Jaya: 25 kontainer telah diperiksa, 139 kontainer belum PPFTZ, total 164 kontainer.

PT Batam Battery Recycle Industries: 10 kontainer telah diperiksa, 13 kontainer belum PPFTZ, total 23 kontainer.

Total keseluruhan: 316 kontainer.

Sebelumnya, kasus impor limbah elektronik tanpa izin ini menjadi sorotan setelah Komisi XII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan manajemen PT Esun International Utama Indonesia di Hotel Marriott Harbour Bay, Batam, Rabu (29/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas dugaan keterlibatan perusahaan dalam impor 73 kontainer limbah elektronik (B3) tanpa izin resmi. Pembahasan difokuskan pada klarifikasi perizinan, mekanisme pengelolaan limbah, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi.

Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid, mengatakan rapat itu merupakan tindak lanjut dari temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait masuknya puluhan kontainer e-waste dari luar negeri tanpa pemberitahuan resmi. "Komisi XII ingin memastikan kepatuhan PT Esun terhadap aturan lingkungan hidup serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbahnya," jelas Rohid usai rapat.

Hasil audit KLH sebelumnya menemukan adanya 73 kontainer berisi limbah elektronik yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar pada 22-27 September 2025. Limbah tersebut terdiri atas printer circuit board (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, dan berbagai komponen komputer bekas.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH mengategorikan barang tersebut sebagai B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Hasil uji laboratorium memastikan bahwa limbah tersebut mengandung bahan berbahaya, sehingga seluruhnya wajib dikembalikan ke negara asal, Amerika Serikat, melalui mekanisme reekspor.

Namun hingga kini, proses pengembalian belum berjalan dan belum ada penetapan tersangka terhadap ketiga perusahaan terkait. Padahal, impor limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai Pasal 102 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana dan denda besar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap kasus ini. Ia bahkan sempat meninjau langsung fasilitas PT Esun di Batam yang telah disegel, meski proses lanjutan penyegelan sempat tertunda tanpa keterangan resmi.

"Kami tetap berkomitmen menegakkan aturan. Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan," tegas Hanif.

Komisi XII DPR RI juga mendorong adanya audit independen dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh aktivitas pengelolaan limbah elektronik di Batam, agar praktik impor ilegal serupa tidak kembali terulang.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menuntaskan kasus ini --sebuah ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di tengah pesatnya aktivitas industri di kawasan perdagangan bebas Batam.

Baca:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 316 Kontainer Limbah Elektronik B3 Terparkir di Batam dari Tiga Perusahaan

Trending Now

Iklan