Faruk Fatih Ozer, pendiri sekaligus mantan CEO bursa kripto Turki Thodex, ditemukan tewas di sel tahanannya saat menjalani hukuman sangat panjang, yaitu selama 11.196 tahun penjara.
Menurut laporan media lokal, Ozer ditemukan tewas tergantung di kamar mandi selnya yang berisi satu orang.
Ia ditahan di penjara keamanan tinggi Tekirdag F-Type, fasilitas yang sebelumnya mendapat kritik dari kelompok HAM karena menerapkan isolasi total dan penahanan dalam kelompok kecil.
Pada September 2023, pengadilan Istanbul menyatakan Özer, bersama saudara laki-laki dan perempuannya, bersalah atas penipuan berat, pencucian uang, dan memimpin organisasi kriminal.
Baca: 316 Kontainer Limbah Elektronik B3 Terparkir di Batam dari Tiga Perusahaan
Putusan itu dijatuhkan dua tahun setelah kehancuran mendadak Thodex, yang menyebabkan lebih dari 400.000 pengguna kehilangan dana senilai total sekitar USD 2,6 miliar, menurut laporan Chainalysis tahun 2021.
"Menyangkut kasus ini, penyelidikan telah dibuka dan masih berlangsung. Penyebab pasti kematian akan ditentukan setelah penyelidikan selesai," ujar Menteri Kehakiman Yılmaz Tunc dalam pernyataannya.
"Namun, temuan awal menunjukkan bahwa ini merupakan kasus bunuh diri," tambahnya seperti dikutip detikINET dari Economic Times.
Ozer mendirikan Thodex pada 2017 dan platform tersebut dengan cepat meraih popularitas di Turki.
Namun pada April 2021, Thodex tiba-tiba membekukan penarikan dana dan kemudian runtuh sepenuhnya.
Ozer sempat melarikan diri ke Albania, namun akhirnya diekstradisi kembali ke Turki tahun berikutnya untuk menghadapi tuntutan hukum.
Pengadilan Turki kemudian menjatuhkan hukuman luar biasa, yaitu 11.196 tahun penjara atas kasus penipuan dan kejahatan terkait lainnya.
Hukuman yang sangat panjang ini mencerminkan besarnya skandal tersebut sekaligus menyoroti sistem hukum Turki, di mana hukuman dijumlahkan untuk setiap pelanggaran.
Baca juga:
WNI Pekerja di Kamboja, Menteri P2MI: Masuk Kategori Ilegal
Imigrasi dan Bea Cukai Gerebek Panda Club One Batam Mall, Temukan TKA serta Mikol Ilegal
Kasus Pengeroyokan DJ dan Dugaan Peredaran Narkoba di First Club Batam
Kasus Korupsi Proyek Dinas PU OKU, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru
Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Menewaskan Sondang Hutapea, Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Baca berita lainnya di Indeks News
(fyk/fyk/detikInet)
Menurut laporan media lokal, Ozer ditemukan tewas tergantung di kamar mandi selnya yang berisi satu orang.
Ia ditahan di penjara keamanan tinggi Tekirdag F-Type, fasilitas yang sebelumnya mendapat kritik dari kelompok HAM karena menerapkan isolasi total dan penahanan dalam kelompok kecil.
Pada September 2023, pengadilan Istanbul menyatakan Özer, bersama saudara laki-laki dan perempuannya, bersalah atas penipuan berat, pencucian uang, dan memimpin organisasi kriminal.
Baca: 316 Kontainer Limbah Elektronik B3 Terparkir di Batam dari Tiga Perusahaan
Putusan itu dijatuhkan dua tahun setelah kehancuran mendadak Thodex, yang menyebabkan lebih dari 400.000 pengguna kehilangan dana senilai total sekitar USD 2,6 miliar, menurut laporan Chainalysis tahun 2021.
"Menyangkut kasus ini, penyelidikan telah dibuka dan masih berlangsung. Penyebab pasti kematian akan ditentukan setelah penyelidikan selesai," ujar Menteri Kehakiman Yılmaz Tunc dalam pernyataannya.
"Namun, temuan awal menunjukkan bahwa ini merupakan kasus bunuh diri," tambahnya seperti dikutip detikINET dari Economic Times.
Ozer mendirikan Thodex pada 2017 dan platform tersebut dengan cepat meraih popularitas di Turki.
Namun pada April 2021, Thodex tiba-tiba membekukan penarikan dana dan kemudian runtuh sepenuhnya.
Ozer sempat melarikan diri ke Albania, namun akhirnya diekstradisi kembali ke Turki tahun berikutnya untuk menghadapi tuntutan hukum.
Pengadilan Turki kemudian menjatuhkan hukuman luar biasa, yaitu 11.196 tahun penjara atas kasus penipuan dan kejahatan terkait lainnya.
Hukuman yang sangat panjang ini mencerminkan besarnya skandal tersebut sekaligus menyoroti sistem hukum Turki, di mana hukuman dijumlahkan untuk setiap pelanggaran.
Baca juga:
WNI Pekerja di Kamboja, Menteri P2MI: Masuk Kategori Ilegal
Imigrasi dan Bea Cukai Gerebek Panda Club One Batam Mall, Temukan TKA serta Mikol Ilegal
Kasus Pengeroyokan DJ dan Dugaan Peredaran Narkoba di First Club Batam
Kasus Korupsi Proyek Dinas PU OKU, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru
Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Menewaskan Sondang Hutapea, Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Baca berita lainnya di Indeks News
(fyk/fyk/detikInet)
