Menurutnya, penyidik telah menaikkan status perkara tersebut dan kini telah menetapkan satu tersangka atas aktivitas ilegal yang disebut berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di wilayah tersebut.
"Kita bentuk Satgas di Tapanuli kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan," ujar Sigit, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, mantan Kapolda Banten itu belum mengungkap identitas pelaku. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja mendalami temuan di lapangan.
"Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja, nanti dijelaskan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.
Dengan temuan tersebut, penanganan kasus resmi masuk tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.
"Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," katanya pada Rabu (10/12/2025).
Selain itu, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga kembali menjadi sorotan.
Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapati adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya dilindungi.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," ujar Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap pola kerja yang terorganisasi. Pelaku disebut menunggu saat debit air sungai meninggi untuk mengalirkan kayu-kayu hasil tebangan. Untuk pohon besar, kayu dipotong kecil agar mudah terbawa arus.
"Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," tambah Irhamni.
Baca juga:
She Zhijiang Bos Judol Rp6.349 Triliun Diekstradisi ke China
Dihukum 11.196 Tahun Penjara, CEO Bursa Kripto Ditemukan Tewas Gantung Diri
Jaksa di Batam Tuntut Bos Pabrik Narkoba Touzen Hanya 18 Tahun Penjara, Menuntut Lebih Berat Perantara 1 Kg Sabu 20 Tahun
She Zhijiang Bos Judol Rp6.349 Triliun Diekstradisi ke China
Terbukti Edarkan Narkotika, Bos Minilab Narkoba Touzen Dituntut 18 Tahun Penjara
Baca berita lainnya di Indeks News
Dihukum 11.196 Tahun Penjara, CEO Bursa Kripto Ditemukan Tewas Gantung Diri
Jaksa di Batam Tuntut Bos Pabrik Narkoba Touzen Hanya 18 Tahun Penjara, Menuntut Lebih Berat Perantara 1 Kg Sabu 20 Tahun
She Zhijiang Bos Judol Rp6.349 Triliun Diekstradisi ke China
Terbukti Edarkan Narkotika, Bos Minilab Narkoba Touzen Dituntut 18 Tahun Penjara
Baca berita lainnya di Indeks News


