Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika 1,9 Ton ABK Fandi Ramadhan

Manto
5 March 2026 | March 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T03:07:21Z
Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika 1,9 Ton ABK Fandi Ramadhan
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (tengah) menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). (Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO)

Batam - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang agenda putusan pada perkara Fandi Ramadhan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang mana saat ini menjadi perhatian publik.

Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk pembalasan, melainkan untuk mengembalikan keseimbangan dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.

"Pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga memiliki dimensi rehabilitatif dan pembinaan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan yang lebih baik," ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukum yang baik harus mencerminkan tiga prinsip utama, yakni kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.


Dalam perkara ini, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pidana.

Majelis hakim menilai ketentuan pidana penjara yang diancam secara kumulatif dengan denda dapat diterapkan secara alternatif, sehingga dalam putusan ini hakim menjatuhkan pidana penjara tanpa denda.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait barang bukti, majelis hakim memerintahkan satu kartu ATM BNI dimusnahkan. Sementara satu unit telepon seluler iPhone 13 beserta kartu SIM dan satu unit telepon seluler Oppo dirampas untuk negara. Adapun paspor dan buku pelaut atas nama Fandi Ramadhan dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana mati terhadap terdakwa.

Majelis menilai pemidanaan harus mempertimbangkan aspek korektif, introspektif, dan edukatif agar pelaku tindak pidana dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni jumlah narkotika dalam perkara ini yang hampir mencapai dua ton dan dinilai berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan serta usianya yang masih muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Tiwik.

Baca: Soal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah, Advokat Uji KUHAP ke MK

Putusan majelis hakim tersebut sekaligus mematahkan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Fandi.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa lainnya akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan.

Dua terdakwa, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, dijadwalkan menjalani sidang pada Jumat (6/3/2026).

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, akan menjalani pembacaan putusan pada Senin (9/3/2026).

Dalam perkara ini, Fandi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika 1,9 Ton ABK Fandi Ramadhan

Trending Now