Polri Ungkap 2 Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 T Sejak 2018

Manto
7 July 2026 | July 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T19:19:57Z
Polri Ungkap 2 Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 T Sejak 2018
Konpers Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan korupsi terhadap pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada PLTU, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Istimewa) 

Jakarta - Forumpublik.com | Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalami kasus dugaan korupsi pengadaan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Dugaan rasuah itu diduga telah terjadi selama enam tahun terakhir. Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan korupsi terhadap pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Totok menjelaskan kasus ini berkaitan dugaan penyimpangan menyangkut pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh PT. OBP dan PT. BRA sebagaimana Laporan Polisi LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026.


Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan pada 4 Juli 2026. Totok mengatakan ada dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait perkara ini.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA," ujar Totok.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 5 Triliun

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah manipulasi yang dilakukan pelaku. Manipulasi itu mulai dari dokumen kualitas produk hingga nilai kontrak.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," katanya.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.


De Deo mengatakan modus-modus tersebut berdampak terganggunya pasokan batu bara. Hal ini juga menjadi salah satu pemicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," jelas De Deo.

Hasil perhitungan awal diduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5 triliun. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam melakukan audit investigasi menyeluruh kasus ini.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," pungkas De Deo.

Meski telah naik tahap penyidikan, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polri Ungkap 2 Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 T Sejak 2018

Trending Now