Polda Papua Ungkap Keberhasilan Penegakan Hukum Terhadap KKB di Mimika

Polda Papua Ungkap Keberhasilan Penegakan Hukum Terhadap KKB di Mimika
Press Release Kapolda Papua bersama Pangdam XVII/Cenderawasih yang didampingi Kabinda Papua, Asops Pangkogabwilhan III dan Arif Nasuha VP SRM PT. FI terkait hasil penegakan hukum yang dilakukan Satgas TNI-Polri terhadap KKB di Kab. Mimika, Kamis (16/04) Kemaren. (Humas Polda Papua/forumpublik.com)

Forumpublik.com | Bertempat di Mako Brimob Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Papua telah dilaksanakan Press Release Kapolda Papua bersama Pangdam XVII/Cenderawasih yang didampingi Kabinda Papua, Asops Pangkogabwilhan III dan Arif Nasuha VP SRM PT. FI terkait hasil penegakan hukum yang dilakukan Satgas TNI-Polri terhadap KKB di Kab. Mimika, Kamis (16/04) Kemaren.

Dalam Keterangan tertulisnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengatakan bahwa, TNI-Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

“Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pada masyarakat yang ada di Tanah Papua. Personel gabungan TNI-Polri dalam akan terus melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Timika,” ucap Kapolda, Jumat (17/4/20).

Sebelumnya, Kapolda menuturkan bahwa beberapa gangguan keamanan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata pimpinana Lekagak Telenggen diantaranya, aksi penyanderaan terhadap 3 orang guru di Aroanop tanggal 15 Februari 2020, penembakan di Kampung Zipabera, Distrik Tembagapura tanggal 28 Februari 2020 yang mengakibatkan Bharada Doni Priyanto (meninggal dunia), penembakan terhadap mobil LWB Patroli Polsek Tembagapura di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura tanggal 2 Maret 2020.

Kemudian penembakan Pos TNI 754 di Opitawak, Tembagapura tanggal 5 dan 6 Maret 2020, pembakaran terhadap bangunan di Blok A Opitawak tanggal 6 Maret 2020, pembakaran terhadap kantor Desa Opitawak tanggal 7 Maret 2020, aksi kontak tembak dengan Satgas Nemangkawi dan Brimob Satgas Aman Nusa di Kampung Utikini Distrik Tembagapura tanggal 9 Maret 2020.

Selanjutnya pembakaran terhadap Gereja di Opitawak yang dilakukan KKB Gabungan Papua tanggal 13 Maret 2020, penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia di area Kuala Kencana tanggal 30 Maret 2020, kontak tembak dengan Satgas Amole Brimob Iwaka dengan KKB Tembagapura tanggal 3 April 2020 dan penembakan terhadap mobil bahan makan dan mobil pengawal di MP 61 Tembagapura tanggal 11 April 2020.

“Dengan adanya gangguan keamanan yang dilakukan oleh KKB tersebut, Tim gabungan TNI-Polri telah melakukan upaya untuk penegakan hukum dan dari upaya yang dilakukan mencatatkan keberhasilan,” tambah Kapolda.

Dimana keberhasilan tersebut diantaranya, melakukan penegakan hukum di camp milik KKB pimpinan Seltius waker di kampung wini tembagapura pada tanggal 15 Maret 2020.

Dalam penegakan hukum tersebut, Tim Gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan tindakan tegas terhadap 4 orang KKB hingga meninggal dunia, kemudian penegakan hukum di camp KKB di Jalan Tranas Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka Kab. Mimika pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 dengan berhasil mengamankan 1 orang Pok KNPB dan melakukan tindakan tegas terhadap 2 orang KKB hingga meninggal dunia serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, penegakan hukum terhadap camp KKB Gunung Botak Tembagapura Mimika pada hari Kamis tanggal 10 April 2020 dengan hasil melakukan tindakkan tegas terhadap satu orang KKB hingga meninggal dunia dan mengamankan barang bukti senjata laras panjang jenis SS1V1 yang merupakan hasil rampasan dari Pos Pol Kulirik Puncak Jaya tanggal 4 Januari 2014.

Salah satu KKB yang dilakukan tindakan tegas hingga meninggal dunia diketahui an. Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Bataliyon Kogap 8 Kemabu Intan Jaya. Tandi Kogoya sebelumya diketahui terlibat dalam penyanderaan dan rangkaian penembakan pada tahun 2017 di Tembagapura.

Pada tanggal 15 April 2018 Tandi Kogoya ditangkap di Nabire oleh satgas khusus terkait penembakan yang terjadi di mile 69 Tembagapura. Tandi Kogoya diketahui hanya mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dan bebas tanggal 18 Agustus 2019 karena mendapatkan remisi karena berperilaku baik di tahanan.

Setelah keluar dari tahanan Tandi Kogoya bukanya bertobat malah kembali bergabung dengan KKB di Ugimba Kab Intan jaya dan menjadi komandan Bataliyon. Beberapa aksi penembakan yang dilakukan Tandi Kogoya yakni penembakan tanggal 25 oktober 2019 di Sugapa menuju Kampung Pugisiga, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan 2 tukang ojek meninggal dunia.

Baca juga: Dua Polisi Meninggal Dalam Bentrok Oknum Polri dengan TNI di Papua

Kemudian Penembakan tanggal 17 Desember 2019 Di Sugapa Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar Str.Han meninggal dunia dan Serda Rizky Susendo meninggal dunia penembakan Tanggal 19 Desember 2019 di Kampung Ugimba dan Kampung Gamagai Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Romadon meninggal dunia dan 3 anggota TNI luka tembak dan penembakan tanggal 22 Desember 2019 di Kampung Titigi Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Afriandi luka tembak.

Terkait diamankannya 1 orang kelompok KNPB an. Indius Sambom alias Ivan Sambom yang merupakan penasehat dalam kelompok KNPB Timika. Ivan Sambom juga mengaku berperan sebagai pemberi informasi (mata-mata) kelompok TPN-OPM yang merangkap sebagai pegawai secuirty PT. Freeport. Hal ini dibuktikan dari keterangannya yang mengaku menyebutkan beberapa kali memberikan informasi kepada Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya, Yunus Kobogau terkait informasi pergeseran pasukan maupun melaporkan update situasi posisi aparat keamanan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa Indius Sambom alias Ivan Sambom juga mengaku sebagai komandan Logistik TPN OPM, hal ini sesuai dan dari keterangannya ivan memberikan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan terhadap kelompok Abubakar Kogoya sebelum dilakukan penindakan oleh petugas. Abubakar Kogoya dan kelompoknya merupakan oknum TPN-OPM yang ikut terlibat atas penyerangan di Kuala Kencana sehingga menyebabkan 1 (satu) orang WNA meninggal dunia serta 2 (dua) orang karyawan lainnya mengalami luka serius.

Kegiatan Ivan Sambom juga mengaku kerap kali melakukan postingan yang bersifat mendukung gerakan Papua merdeka dari NKRI. Hal tersebut dapat dilihat pada akun facebook yang dimilikinya sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik. Ivan juga beberapa kali membagikan postingan yang memperlihatkan adanya statement dari Sebby Sambom dan Veronica Koman yang menyerukan gerakan kemerdekaan Papua dari NKRI.

Adapun Identitas KKB yang meninggal dunia yakni, Lani Magai, Nopen Waker, Nico, Lera Magai, Tandi Kogoya, Manu Kogoya, Menderita Walia, sementara Identitas anggota KNPB yang diamankan yakni Indius Sambom alias Ivan Sambom.

Adapun barang bukti yang diamankan dari KKB antara lain:
  • 1 (satu) cuk Ar 15 no seri: 001237 (senjata ini merupakan rampasan dari Polsek Pirime Lanny Jaya, tanggal 27 November 2012 – alm. briptu daniel makuker);
  • 1 (satu) cuk Ak 47 no seri: 3008 (senjata ini merupakan senjata perampasan dari pos pol Kulirik Puncak Jaya, tanggal 4 Januari 2014);
  • 1 (satu) cuk senjata rakitan;
  • 1 (satu) buah magasen AR 15;
  • 1 (satu) buah magasen AK 47;
  • 11 (sebelas) butir amunisi AR 15;
  • 16 (enam belas) butir amunisi AK 47;
  • 1 buah air soft gund merk glock;
  • 1 buah senjata rakitan;
  • 162 butir peluru;
  • 10 buah selongsong;
  • 20 buah hp;
  • 2 buah ht;
  • 3 buah bendera corak bintang kejora;
  • 3 buah kampak;
  • 3 buah busur panah;
  • 90 buah anak panah;
  • 11 buah parang;
  • 7 buah senapan angin;
  • 11 buah potongan bagian senapan angin;
  • 1 cuk senjata SS1V1 no jat. 695381 (senjata ini merupakan senjata perampasan dari Pos Pol Kulirik Puncak Jaya, tanggal 4 Januari 2014);
  • 1 buah magazen ss;
  • 17 butir munisi 5,56 mm.
Lihat juga:
Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden
Abaikan Anjuran Pemerintah, Polda Kepri Amankan 71 Pengunjung Diskotik Planet
Askot Arispriadi Tuding Wartawan Minta Uang, akan Dilaporkan ke Polisi oleh Jurnalis Dumai


(Humas Polda Papua)
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment