Preservasi Jalan Lintas dari Anggaran APBN Murni Rp.16.Milyar, PT.TIS Lalai SOP

PT. TIS, tidak melakukan SOP sebagaimana aturan pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Lintas di jalan Raya Provinsi, Kamis (9/4/20) .(Foto: DNST/Endy Castelo/Suherman/Forumpublik.com)

Dumai
(Riau) - Forumpublik.com |
PT. Tata Inti Sepakat (TIS), tidak melakukan Standard Operating Procedur (SOP) sebagaimana aturan pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Lintas jalan Raya Provinsi.

Adapun tujuan program proyek tersebut untuk menciptakan peluang pembangunan agar lebih baik lagi yang melakukan perbaikan lubang jalan lintas Provinsi dan perehapan pekerjaan jalan.

Saat ditemui pihak dari PT.TIS selaku Kontraktor Robi Chandra mengatakan PT.TIS adalah anak perusahaan dari PT.Lupindo yang berkantor di jalan Sm.Amin No.87, Pekanbaru, Riau dan perwakilan di jalan Lintas Duri-Dumai, persisnya daerah Kulim selaku pelaksana pekerjaan jalan lintas Provinsi dan lokasi pekerjaan di jalan Perwira.

"Ukuran pekerjaan, sepanjang jalan 130 Kilometer dari titik Nol pelaksanaan pekerjaan (Start) dimulai dari Simpang Jengkol wilayah Duri- Dumai sampai selesai secara keseluruhan," ucap Robi, Kamis (9/4/20).

Robi menjelaskan, anggaran Proyek Preservasi tersebut, bersumber dari dana APBN Murni berkisar Rp.16,174.560.000 Milar untuk permulaan Pekerjaan pelaksanaan Preservasi (perbaikan Lubang jalan lintas provinsi dan perehapan pekerjaan jalan).

"Waktu pelaksanaan proyek terhitung 325 Hari Kalender (HK), dan Waktu Pemeliharaan jalan 365 HK dan Perusahaan pemenang tender di LPSE PU.co.id Skala Nasional yang di kerjakan oleh kontraktor PT.TIS, selaku kontraktor pelaksana dan Konsultan/Supervisi, PT. Ciriatama Nusa Widya, pak M.Nasir dan pak. Arif, dan pengawasan dari pihak Provinsi," papar Robi.

Robi mengakui pengawasan dari pihak PUPR Dumai yang di tunjuk Hasbi Bidang Bina Marga tak berada di tempat. Selain berjanji SOP yang salah dalam pelaksanaan di lapangan akan di perbaiki.


Pantauan media bahwa PT.TIS ada memberi Plang Nama sebagaimana petunjuk Rambu-rambu, Kerucut Tegak Lalu Lintas perangkat pengaturan lalu lintas yang bersifat sementara, untuk mengarahkan lalu lintas menghindari bagian jalan yang sedang ada perbaikan atau untuk melindungi pekerja di jalan yang sedang melakukan pekerjaan perawatan dan pemeliharaan jalan.

Selain hal diatas, akan uraian pembuangan tanah dari segi kegiatan pelaksanaan masih ada yang kurang mengawasi.

"Ini suatu kesilapan atau kelalaian kami selaku pihak dari PT. TIS yang melakukan pekerjaan proyek, dan melengkapi hal itu," ucap Robi.

Suherman dari LSM Tipikor Dumai-Riau, menilai sikap pihak perusahaan sembarang melakukan pekerjaan, tidak taat aturan.

"Hal ini tidak dapat di biarkan terhadap PT.TIS, perusahaan besar kenapa tidak menjalankan program SOP pelaksanaan kegiatan kerjanya sesuai mekanisme," ucap Herman."

"Padahal pekerjaan di badan jalan bisa membahayakan bagi pengguna jalan raya maupun bagi masyarakat sekitar, bila mana besok pihak perusahaan pemenang tendar tidak menepati janjinya, secara otomatis akan di persoalkan mengacu pada undang-undang atas kinerja pihak proyek yang asal jadi dan kesalahan di pihak mereka," lanjut Suherman menyesali sikap perusahan tersebut. (DNST/Endy Castelo/Suherman)

Lihat juga :

Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment