Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tipikor Importasi Tekstil dan Cukai 2018-2020, 4 Diantaranya Pejabat Bea Cukai

Gedung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam di Jalan Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepri. (Foto: Dok Forumpublik.com)

BATAM
 (KEPRI) - Forumpublik.com |
 Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH., didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Penyidikan, disela-sela kesibukannya masih menyempatkan mengikuti gelar perkara/ekspose dengan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Adapun gelar perkara ini terkait dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/20).

Hasil gelar perkara/ekspose terhadap perkara tersebut, diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. SH., MH, yang menyampaikan bahwa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yang diduga terlibat dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Disaat yang bersamaan Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 yaitu :

1. KAMARUDDIN SIREGAR selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam;
2. DEDI ALDIAN selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam;
3. HARYONO ADI WIBOWO, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam.

Hari Setiyono mengatakan, ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam.

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut," papar Hari Setiyono.

Hari Setiyono menyampaikan juga, setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka bersama 2 (dua) orang lainnya.

"Hal ini dalam perkara dugaan Tipikor Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020," ucap Hari Setiyono menerangkan.

Baca juga: Tanjung Uma Dapat Banjir Kiriman dan Akses Jalan Masuk Dipenuhi Lumpur, Diduga dari Kegiatan Proyek PT CDHA

Ke-5 (lima) orang Tersangka tersebut secara rinci sebagai berikut:

1. MUKHAMAD MUKLAS (MM) selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam
2. DEDI ALDRIAN (DA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam
3. HARIYONO ADI WIBOWO (HAW) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam
4. KAMARUDDIN SIREGAR (KA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam
5. IRIANTO (IR) selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima

Dengan penerapan pasal yang disangkakan yaitu :

Primair:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Susidiair:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yg ditetapkan sebagai Tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020," pungkas Hari Setiyono.

Sebelumnya untuk diketahui, bahwa  perkara ini sendiri bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020.

Tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP) dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner dengan modus mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP dan mengurangi volume & jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara.

Pemeriksaan para saksi (sekarang menjadi Tersangka) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Red)

Lihat juga:

Editor : Manto

0 comments:

Post a Comment