BNN Ungkap Pabrik Narkotika Cair di Ruko Milik AHr, Alphard Disita Terdaftar Atas Nama PT Mitra Usaha Properti

1 August 2026 | August 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T08:46:57Z
BNN Ungkap Pabrik Narkotika Cair di Ruko Milik AHr, Alphard Disita Terdaftar Atas Nama PT Mitra Usaha Properti
BNN menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika internasional, kasus laboratorium rumahan (home lab) narkotika cair yang beroperasi di sebuah ruko milik AHr di Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: Dok. Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus mengembangkan penyidikan kasus laboratorium rumahan (home lab) narkotika cair yang beroperasi di sebuah ruko milik AHr di Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika internasional.

Menariknya, hasil penelusuran data registrasi kendaraan menunjukkan tidak satu pun kendaraan yang diamankan terdaftar atas nama enam tersangka yang telah ditangkap BNN.

Empat kendaraan yang disita meliputi Toyota Alphard putih bernomor polisi BP 1842 VI, Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, Chery putih BP 1059 YY, serta satu unit sepeda motor Honda BP 2560 CR.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Toyota Alphard BP 1842 VI diketahui tercatat atas nama PT Mitra Usaha Properti, perusahaan yang beralamat di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.


Sementara itu, Toyota Agya BP 1032 IB terdaftar atas nama Chostantia Elbert, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Adapun data kepemilikan mobil Chery BP 1059 YY belum ditemukan dalam hasil penelusuran registrasi kendaraan.

BNN Ungkap Pabrik Narkotika Cair di Ruko Milik AHr, Alphard Disita Terdaftar Atas Nama PT Mitra Usaha Properti

Sedangkan sepeda motor Honda BP 2560 CR tercatat atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak, warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Dr Aswin Sipayung, menegaskan seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang disita, masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, penyidik juga masih menelusuri hubungan antara para tersangka dengan aset-aset yang digunakan dalam menjalankan aktivitas produksi narkotika cair.

"Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).

Aswin mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, enam tersangka diketahui baru sekitar dua bulan menempati rumah kos yang dijadikan lokasi produksi narkotika cair sebelum akhirnya berhasil diungkap petugas.

Selain memeriksa para tersangka, BNN juga masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika, mendalami peran masing-masing pelaku, serta mengembangkan perkara guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Dalam pengembangan perkara, BNN telah menetapkan dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan Etomidate dan sabu kepada para pelaku di Batam.

Barang tersebut kemudian diracik, dikemas ulang, dan diduga akan diedarkan di wilayah Batam maupun daerah lainnya.

BNN Ungkap Pabrik Narkotika Cair di Ruko Milik AHr, Alphard Disita Terdaftar Atas Nama PT Mitra Usaha Properti


"Dua WNA Malaysia, SL dan WKC diduga menjadi otak pengendali dan telah masuk dalam daftar buronan. Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pendalaman," kata Aswin.


Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Pidana Mati


Enam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Mereka terancam hukuman pidana mulai dari enam tahun penjara, 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BNN menilai pengungkapan laboratorium narkotika cair di Batam ini merupakan salah satu kasus besar yang mengindikasikan adanya jaringan narkotika lintas negara.

Oleh karena itu, penyidik terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Interpol, untuk memburu para pelaku yang masih buron dan mengungkap keseluruhan jaringan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNN Ungkap Pabrik Narkotika Cair di Ruko Milik AHr, Alphard Disita Terdaftar Atas Nama PT Mitra Usaha Properti

Trending Now