Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa bersama dengan saksi Azzah Azzurah dan saksi Risma (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa (23/12/2025) sekira pukul 20.30 Wib, di Kos-kosan Paris Lantai 2 Kamar 202 Jalan Imam Bonjol Komplek New Holiday Blok MF No.9 RT 001 RW 008 Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, ditangkap Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri dan kemudian terdakwa Fahrurazi menyerahkan diri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Jaksa menyampaikan, adapun narkotika yang dimiliki terdakwa dengan para saksi adalah berupa Catridge Vape Merk Yakuza XL berisikan cairan bening, narkotika Golongan II jenis catridge liquid vape yang mengandung Etomidate.
"Hari Minggu, 21 Desember 2025 saksi Azzurah menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp menanyakan apakah besok free? dan memberitahukan bahwa besok akan berangkat ke Johor, mengetahui hal tersebut terdakwa menanyakan apakah mau Ngepod ke Malaysia?, atas pertanyaan tersebut saksi Azzah Azzurah dan saksi Risma menjawab bahwa ke Malaysia rencananya akan Ngepod lagi, dan terdakwa mengatakan, “bagi-bagilah, bawa aja ke Batam kalau disana murah” dan Saksi Azzah Azzurah menjawab “ngak berani aku bawa, kalau gak kau sendiri aja yang bawa jangan aku” dan terdakwa kembali menjawab “bawa aja nga usah takut nanti aku jemput di Pelabuhan” dan menyakinkan Saksi Azzah Azzurah dengan kembali mengatakan “aman itu aku jamin.” Mendengar perkataan terdakwa tersebut, Saksi Azzah Azzurah menjawab akan mengabari terdakwa kalau jadi berangkat bersama dengan Saksi Risma," ucap jaksa pada dakwaannya.
Lanjut jaksa membacakan dakwaannya, sekira pukul 15.25 wib, saksi Azzurah kembali menghubungi terdakwa untuk memastikan bahwa terdakwa benar-benar bisa menjamin kalau semuanya akan aman dengan kata-kata “We minta VIP Line, Tapi kau cepu ngak? Aman kan nanti aku kasih buat ko 1 sama ome 1” dan terdakwa menjawab “amanlah takut kalin ko, ngak mungkin aku cepu seharusnya akulah yang takut ko cepu, besok info aja kalau jadi berangkat biar aman.”
- Baca: Terancam 10 Tahun, Terdakwa Dirut PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan Dituntut 6 Bulan Penjara
Pada hari Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 06.15 wib saksi Azzurah bersama dengan saksi Risma berangkat ke Pelabuhan Harbour Bay untuk berangkat ke Malaysia dan sekira pukul 06.45 wib saksi Azzurah mengirim pesan kepada terdakwa dengan mengatakan “aku sudah di kapal” dan terdakwa menjawab “oke bekabar aja ntar.”
Sesudah di Malaysia, saksi-saksi kembali menghubungi terdakwa menanyakan keamanan karena takut Xraynya tiba-tiba bunyi, kemudian terdakwa menjawab “aman cok, ko pake baju hitam sama dalaman hitamkan? kalau ko masih takut, dilakban aja tapin lakbannya warna hitam.” Terdakwa juga mengatakan “ya udah nanti kalau udah lepas tali jangan lupa kabarin.”
Bahwa kemudian saksi Azzah Azzurah menghubungi Jenggo untuk memesan Catridge vape Merk Yakuza XL sebanyal 90 pcs dengan harga Rp.46.000.000. Setelah sepakat dengan harga tersebut, Jenggo datang menjumpai Saksi Azzurah dan saksi Risma ditepi jalan didepan Home Stay 77, lalu Jenggo menyerahkan satu bungkus plastik yang berisi Catridge vape Merk Yakuza XL sebanyal 90 pcs, dan mereka menyerahkan uang tersebut, dimana uang tersebut adalah uang saksi Azzurah bersama dengan saksi Risma (masing-masing Rp23.000.000).
Setelah kembali ke kamar penginapan, mereka membagi Catridge vape Merk Yakuza X menjadi dua bahagian dan kemudian disusun berbaris rapi, selanjutnya dibalutkan dibahagian perut dan melilitkan dengan menggunakan lakban warna hitam sampai tertutup seluruhnya.
Sekira pukul 16.30 waktu Malaysia, saksi Azzurah mengirim pesan kepada terdakwa memberitahukan akan pulang ke Batam membawa 10 pcs Catridge Vape Merk Yakuza, berangkat jam 17.30 waktu Malaysia dan tiba di Batam sekitar jam 19.30 wib, dan akan memberikan masing-masing 2 catridge vape merk Yakuza kepada terdakwa dan terdakwa menjawab “kalau lepas tali kabarin aja.”
Sekira pukul 18.30 waktu Malaysia terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah kembali menerima pesan dari saksi Azzurah memberitahu telah lepas tali, dan terdakwa pergi menuju Pelabuhan Harbour Bay. Terdakwa menjawab, “kalau sudah sampai agar jangan turun dulu karena Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah akan mencek situasi terlebih dahulu, karena ada anjing pelacak.”
Sekira pukul 19.30 wib pada saat kapal sudah bersandar dan menunggu antrian keluar dari kapal fery saksi Azzurah menayakan keberadaan terdakwa dan memberitahukan kalau mereka telah sampai. Terdakwa menyuruh mereka agar turun dari kapal, karena terdakwa sudah meneunggu di depan gerbang. Kemudian mereka menghampiri terdakwa dan langsung memberikan passport dan barang bawaan kepada terdakwa. Terdakwa mengarahkan saksi Azza dan saksi Risma masuk ke jalur VIP LINE dengan tidak melewati AUTO GATE sehingga langsung menuju loket paspors yang sudah diarahkan oleh terdakwa.
Setelah pasposr di cop Saksi Azzurah dan saksi Risma diarahkan oleh terdakwa untuk scan barcode kedatangan dan mengikuti terdakwa melewati pemeriksaan X-RAY, namun XRAY yang di lewati tidak mendeteksi Liquid Vape yang di lilitkan di perut saksi Azzah dan saksi Risma dan mereka bertiga berjalan keluar menuju ke lobby depan.
Saat diparkiran luar pelabuhan, terdakwa meminta agar masing-masing 3 pcs, supaya bagian terdakwa menjadi 6 pcs dengan alasan akan memberikan 2 pcs kepada BOS, sedangkan 4 pcs lagi akan dipakai terdakwa sendiri. Mendengar hal tersebut Saksi Azzurah menolak dan menyuruh terdakwa untuk bersabar karena catridge cape yang dibawa masih dilakban dibahagian tubuh.
Bahwa sekira pukul 20.10 wib saksi Azzurah mengirim pesan kepada terdakwa untuk menjemput mereka sekaligus mengambil Catridge Vape yang menjadi bagian dari terdakwa. Saat berada didalam mobil, Saksi Azzurah dan saksi Risma memberikan masning-masing 2 pcs dan catridge vape merk Yakuza kepada terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa, 23 Desember 2026 sekira pukul 20.30 wib pada saat Saksi Azzurah dan saksi Risma berada didalam kamar kost ditangkap oleh saksi Tri Asmara, saksi Heri Setiawan anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri dan menyita barang bukti 38 catridge vape merk Yakuza XL diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate, satu unit handphone IPhone 17 Promax berwarna orange, satu unit handphone merek Real C75X warna pink. Dari saksi Risma disita barang bukti 40 catridge vape merk Yakuza XL, satu buah paspor dan satu unit handphone IPhone 17 Promax berwarna orange.
"Bahwa terdakwa Fahrurazi menyerahkan diri dan disita barang bukti oleh 1 satu unit handphone merk Iphone 13 Pro warna biru langit Imei (2) 355224386847427, Imei (2) 355224386549130 Nomor HP 08153027533," ucap jaksa.
Jaksa juga mengatakan atas pengakuan saksi-saksi dalam memasukkan narkotika Golongan II jenis catridge liquid vape yang mengandung Etomidate dibantu oleh terdakwa Fahrurazi.
"Terdakwa bersama dengan temannya tidak memiliki ijin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ungkap JPU.
@redaksi//


