Dituntut 6 Bulan Penjara, Sidang Putusan Terdakwa Dirut PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan Ditunda!

Manto
30 July 2026 | July 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T10:26:36Z
Dituntut 6 Bulan Penjara, Sidang Putusan Terdakwa Dirut PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan Ditunda!
Majelis Hakim PN Batam menunda sidang agenda putusan terhadap terdakwa Dirut PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan dan lahan negara seluas 175,39 Hektar di wilayah Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepri, Kamis (30/7/2026). (Foto: Tonang/forumpublik.com) 

Batam - Forumpublik.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang agenda putusan terhadap terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan.

Adapun perkara terdakwa, kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan dan lahan negara seluas 175,39 Hektar di wilayah Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Perkara konservasi sumber daya alam, nomor perkara129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, ditunda pada pekan depan, Kamis, 6 Agustus 2026," ujar hakim Monalisa Anita Theresia Siagian selaku ketua Majelis Hakim, Kamis (30/7/2026).

Adapun alasan Majelis Hakim menunda agenda sidang putusan terdakwa karena salah satu majelis hakim sebelumnya, sedang dalam cuti.

"Sidang ditunda karena salah satu majelis hakim sebelumnya sedang dalam cuti dan majelis hakim belum ada melakukan musyawarah untuk putusan perkara ini," ucap Mona.


Sebelumnya, terdakaa dituntut pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaek Hasibuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari," bunyi tuntutan JPU.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah pengosongan lahan, pembongkaran seluruh bangunan yang berdiri di lokasi sengketa, serta penyerahan lahan yang selama ini dikuasai PT Agrilindo Estate kepada BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah sejak Juni 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.


Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025. Sehingga terdakwa dilaporkan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri.

Dakwaan Jaksa

Perkara ini terdaftar di PN Batam dengan nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan mulai disidangkan pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dan tuntutan JPU sendiri terhadap terdakwa sebanyak tiga kali ditunda.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PT Agrilindo Estate semula mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di kawasan hutan produksi Pulau Rempang. Namun izin tersebut kemudian dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jaksa menyebut perusahaan tetap menguasai area seluas sekitar 175,39 hektare dengan cara memasang pagar, mendirikan pos penjagaan, memasang papan nama perusahaan, serta menempatkan petugas keamanan di lokasi.


Menurut jaksa, tindakan tersebut menunjukkan adanya penguasaan fisik atas lahan yang status hukumnya telah berada di bawah pengelolaan BP Batam.

Posisi hukum lahan semakin kuat setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL) pada 2024. Dengan perubahan status tersebut, pengelolaan tanah secara resmi berada dalam kewenangan BP Batam sebagai representasi negara.

Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur menguasai dan menduduki lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga terdakwa Bowie didakwa JPU secara alternatif dengan dua pasal berbeda, dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dakwaan kedua Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.


@redaksi//
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dituntut 6 Bulan Penjara, Sidang Putusan Terdakwa Dirut PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan Ditunda!

Trending Now