Simulasi Pemberlakuan Surat Bebas Covid-19 Keluar Masuk Makassar, Diundur ke Senin

Simulasi Pemberlakuan Surat Bebas Covid-19 Keluar Masuk Makassar, Diundur ke Senin
Ilustrasi. Simulasi kebijakan pembatasan wilayah dengan memberlakukan surat bebas Covid-19 untuk warga yang hendak keluar-masuk. (Foto: REUTERS/Peter Nicholls)

MAKASSAR (SULSEL) - Forumpublik.com |
 Kebijakan pembatasan wilayah dengan memberlakukan surat bebas Covid-19 untuk warga yang hendak keluar-masuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali diundur.

Bila sebelumnya disepakati diterapkan pada Minggu (12/7/20) besok, pemerintah memutuskan untuk mengundurnya pada Senin (13/7/20) pekan depan.

Diundurnya pemberlakuan kebijakan tersebut tidak lepas lantaran personel TNI-Polri dalam dua hari terakhir fokus menyambut dan mendampingi Panglima TNI dan Kapolri dalam kunjungan kerja ke Sulsel.

Selama dua hari, Panglima TNI dan Kapolri berkunjung ke Kota Makassar dan Kabupaten Maros terkait penanganan Covid-19.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan meski diundur, tapi kebijakan itu akan mulai disimulasikan Minggu besok.

Baca juga: Bacalon Bupati Maros, Ikbal Incar Tiga Partai Politik di Pilkada 2020

Kebijakan pembatasan wilayah ini merujuk pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020. Setelah sehari simulasi, pemberlakuan surat bebas Covid-19 sudah efektif diberlakukan keesokan harinya.

"Besok itu uji coba, tapi tidak seluruh titik dulu. Mungkin titik-titik tertentu dulu. Mungkin kalau bahasa kerennya itu simulasi," kata Rudy saat ditemui di Posko Gugus Tugas Covid-19 Makassar di Jalan Nikel, Sabtu (11/7/20).

"Jadi kita mensimulasikan, Kalau ini kita tahan orang, kira-kira antrinya banyak nggak ya? Kita lihat, kalau ternyata antre, ya kalau begitu diapain supaya tidak antre," terang pria yang juga Guru Besar Unhas ini.

Pemkot Makassar, Rudy menegaskan tidak ingin kegiatan pembatasan itu berdampak pada terjadinya antrean di perbatasan Kota Makassar.

Sebisa mungkin, kata dia, masyarakat yang memenuhi syarat masuk ke wilayah ini tidak akan dipersulit untuk diberi izin.

(tri/sindonews)

0 comments:

Post a Comment