Intoleran Terhadap Jemaat HKBP Cibarusah, Ormas PBB Gelar Aksi Damai

Intoleran Terhadap Jemaat HKBP Cibarusah, Ormas PBB Gelar Aksi Damai
Massa Ormas PBB saat melakukan aksi damai, terkait adanya persekusi dan intoleransi dari sekelompok masyarakat kepada HKBP saat melakukan ibadah online di Perumahan Kota Serang Baru, Blok. J 58, No. 27, Desa. Wibawa Mulya, Kec. Cibarusah, Bekasi, pada Minggu (13/9), di depan Gedung kantor Bupati Bekasi, di Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jabar, Selasa ( 15/9/2020 ). (Foto: Ruben S/Forumpublik.com)

BEKASI (JAWA BARAT) - Forumpublik.comAksi Damai ribuan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi kantor Bupati Bekasi, di Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa ( 15/9/2020 ).

Adapun aksi damai dari Ormas PBB, mereka meminta perlindungan kepada Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, SH, atas adanya persekusi dan intoleransi dari sekelompok masyarakat kepada Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) saat melakukan ibadah online di Perumahan Kota Serang Baru, Blok. J 58, No. 27, Desa. Wibawa Mulya, Kecamatan. Cibarusah, Bekasi, Jabar, pada Minggu (13/9/2020).

Kapolres Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, menyampikan kepada peserta aksi, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) sedang melakukan pertemuan di ruang rapat lantai dua Gedung Bupati. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Alhamdulilah, sudah berlangsung rapat koordinasi Muspida bersama dengan FKUB, perwakilan Jemaat HKBP yang dipimpin Pak Ramli Sirait, perwakilan warga perumahan KSB dengan beberapa orang yang bergabung dalam Ormas PBB. Dari diskusi yang cukup panjang, telah didapat satu kesimpulan akan mengakomodir semua pihak," papar  Gunawan.

Menurut dia, inti permasalahan ada dua, mengenai akomodasi negara terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) dalam hal memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. 

Kedua adalah HAM setiap orang, setiap kelompok, memiliki perbedaan baik tata cara dan aturanya.

"Tadi saya sebagai aparatur yang menjaga keamanan merekomendasikan kepada Pemda untuk membentuk tim, terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan permasalahan ini, agar membahas bagaimana mengakomodasi, mempasilitasi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pak Sirait dalam menjalankan ibadahnya," tandasnya.

Gunawan meminta agar permasalahan ini dipercayakan kepada tim untuk membahas bagaimana mengakomodir, mempasilitasi Jemaat HKBP untuk menjalankan ibadah sebaik-baiknya.

"Tentunya, dengan legalitas sesuai aturan yang diatur oleh negara hingga semua pihak terakomodir," ucap  Gunawan.

Kemudian ditempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Lambok F Sihombing yang turut hadir dalam aksi solidaritas di depan gedung kantor Bupati Bekasi menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.

"Ini diluar ekpektasi kita, artinya lebih tinggi dari yang mereka coba akomodir dari yang kita minta," katanya.

"Jadi kita patut berterimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah mempasilitasi, menginisiasi pertemuan ini dengan pihak Pemerintah Daerah. Jadi, ini bukan hanya lagi rumah doa tetapi ada harapan itu menjadi rumah ibadah," tambah Lambok.

Menurut dia, hadirnya ribuan anggota PBB di Gedung Bupati Bekasi dalam aksi solidaritas, itu tanpa ada pengorganisiran.

"Mereka hadir sebagai bentuk solidaritas tanpa ada yang pengkordiniran. Kita juga berharap di Kabupaten Bekasi toleransi antar umat beragama berjalan dengan baik dan tidak ada pengkotak-kotakan," harap Lambok.

Intoleran Terhadap Jemaat HKBP Cibarusah, Ormas PBB Gelar Aksi Damai
Spanduk Jemaat HKBP KSB, saat meminta keadilan dari Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan saat menjalan ibadah. (Foto: Ruben S/Forumpublik.com)

Sementara itu, Eric Sihotang perwakilan Ormas PBB yang turut dalam rapat koordinasi mengatakan, hasil pertemuan tersebut adalah rekomendasi dari Muspida untuk memberikan ijin sementara selama dua tahun sesuai dengan SKB dua Menteri, Pasal 18 dan untuk perijinan-perijinan lain akan menyusul.

"Hari ini kita mendapat garansi bahwa di KSB sesuai dengan arahan dari Pasal 28 ayat E Undang-Undang 1945, bahwa kita masih diberikan kebebasan untuk beribadah, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," katanya.

Eric juga berharap pemerintah tetap komitmen dengan semua hasil perundingan ini. Sebab, umat Kristiani beribadah hanya satu kali dalam seminggu. Untuk itu dia memohon agar pemerintah kabupaten bekasi memberikan jaminan keamanan selama rekomendasi belum turun.

"Harapan kami kepada Pemkab Bekasi tetap berkomitmen menjaga keutuhan NKRI dengan mengedepankan toleransi dalam beragama. Sekali lagi kami berharap kepada pemerintah untuk berkomitmen memberikan ruang bagi kami untuk beribadah setiap hari minggu di kota Serang Baru," pintanya.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PBB Jabar, Eric, menyampaikan Ormas PBB adalah sebagai sosial kontrol. Untuk itu dia berharap aparat Kepolisian bisa menjaga norma-norma kehidupan yang ada di masyarakat termasuk dengan HAM untuk beribadah, dan memeluk agamanya masing-masing.

Kami juga berharap ke pemerintah daerah bisa menyediakan fasilitas untuk beribadah, khususnya buat yang beragama Nasrani yang tinggal di Bekasi.

"Karena kejadian di beberapa tahun yang lalu juga pernah ikut terlibat dalam penanganan permasalahan agama. Masalahnya dengan jumlah penduduk yang ada umat Kristiani di Bekasi, fasilitas tempat ibadah tidak mencukupi. Artinya dari setiap perumahan-perumahan kami juga mohon disediakan Fasos atau Fasum untuk tempat sesuai dengan jumlah agama yang telah diakui negara kita," tandasnya.

Eric berharap agar anggotanya tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

"Bersikap toleran terhadap sesama, karena untuk beragama ini sudah diatur oleh negara. Hak dasar juga hak memiliki agama sesuai dengan keyakinan termasuk HAM. Oleh karena itu, Ormas PBB berharap tidak ada lagi diskriminasi di Kabupaten Bekasi ini," tutupnya.


0 comments:

Post a Comment