Pemerintah Ubah Usaha Kecil yang Dapat Dibantu BUMN, Berikut Kriterianya

Pemerintah Ubah Usaha Kecil yang Dapat Dibantu BUMN, Berikut Kriterianya
Ilustrasi. Industri kriteria Usaha Mikro dan Kecil. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com |
Melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada 8 April 2021 lalu, Erick mengubah kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dapat menjadi mitra binaan perusahaan pelat merah.

Dalam Pasal 11 Permen BUMN 05/2021, Erick mempertegas UMK yang dapat mengikuti program kemitraan BUMN ataupun program pendanaan UMK untuk melaksanakan Program TJSL BUMN, diutamakan diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN.

Dalam Permen terbaru ini, Erick juga menghapus ketentuan usaha kecil yang dapat menjadi mitra BUMN adalah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kriteria terkait usaha kecil yang bisa menjadi mitra BUMN telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan juga dihapus.

Adapun kriteria UMK yang dapat menjadi mitra binaan BUMN adalah:

"Pertama, milik Warga Negara Indonesia," kata Erik dalam Permen tersebut.

Kedua, UMK yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan.

Ketiga, UMK dengan jenis usaha yang sejalan di bidang dan/atau mendukung bisnis inti perusahaan/BUMN.

Baca juga: Pertama Kali Temui PDIP: Megawati dan Presiden PKS Tak Hadir

Keempat, diutamakan UMK yang berlokasi di wilayah kerja BUMN. Kelima, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar.

Keenam, berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

Terakhir, mempunyai potensi dan prospek usaha dikembangkan.

Dalam aturan yang sama, Erick juga mengubah ketentuan besaran pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dari program pendanaan UMK yaitu dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta per UMK.

Kemudian, besaran pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah juga dibatasi dari sebelumnya sesuai kebutuhan menjadi maksimal Rp100 juta.

Adapun pemberian modal kerja berupa pinjaman itu memiliki besaran jasa administrasi sebesar 6 persen per tahun dengan tenor pinjaman maksimal 3 tahun.

"Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN," ujar Erick dalam Pasal 11 (2) Permen BUMN 05/2021.

Lihat juga:
BEM PTAI: Pilkada Serentak 2024 Merupakan Kepentingan Nasional
Menlu: Indonesia Menerima Batch Kedua Vaksin AstraZeneca
Presiden Tandatangani Perpres 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Kapolri: Polri Beri Kekuatan Terbaik Bantu Cari KRI Nanggala-402
Aliran Dana Korupsi Juliari: Bayar Honor Cita Citata Hingga Sewa Pesawat
Hakim PN Jaktim Vonis Mati Enam Terdakwa Penyerang Mako Brimob

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment