Kasus Korupsi Bansos COVID-19, Perusahaan Kembalikan Rp1,6 M ke Negara

Kasus Korupsi Bansos COVID-19, Perusahaan Kembalikan Rp1,6 M ke Negara
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). (Foto: Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Direktur CV Bahtera Asa, Riski Riswandi pengusaha penyedia paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku perusahaannya telah mengembalikan Rp1,6 miliar sebagai kelebihan bayar pengadaan paket Bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Uang itu ia kembalikan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa harga paket Bansos yang ia tawarkan kepada Kemensos terlalu mahal.

"Penawaran yang saya ajukan ke Pak Joko menurut perhitungan BPKP terdapat kelebihan yang mengakibatkan kerugian negara, sudah dikembalikan seluruhnya Rp1,6 miliar ke bendahara kementerian karena ada kelebihan bayar," kata Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/06/2021).

Riski dihadirkan dalam sebagai saksi dengan terdakwa Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos (KPA) Adi Wahyono.

Riski menyampaikan hal tersebut kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan PPK Bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia Bansos.

CV Bahtera Asa disebut Riski mengerjakan paket untuk pengadaan tahap 1 di Jakarta, tahap 2 di Bodetabek, tahap 3 dan tahap komunitas sebanyak 170.424 paket.

"Di BAP Nomor 6 saudara mengatakan paket-paket yang dikerjakan Bahtera Asa adalah milik saudara Kukuh?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Rekomendasi dari Kukuh, setahu saya dia staf ahli menteri," jawab Riski.

Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis bidang komunikasi Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Tidak ada fee yang diberikan ke Kukuh dari saya," ungkap Riski.

Riski sendiri pernah dipanggil lembaga pengawas itu. BPKP lantas menyatakan bahwa uang yang dibayarkan Kemensos kepada perusahaannya terlalu banyak senilai Rp1,6 miliar.

"Sempat Rp1,9 miliar, tapi saya sempat buktikan jadi Rp1,6 miliar. (Uang) sudah dikembalikan ke bendahara kementerian Rp 1,6 miliar sekian," jelas Riski.

Baca juga: Perhatian Nasional dan Internasional, Hakim PN Batam Tunda Putusan Hukum Terdakwa WN Iran

Pernah Bayar Rp140 Juta

Dalam persidangan ini, Riski juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

Riski mengaku hanya memberikan uang setoran itu satu kali. Pembayaran dilakukan olehnya secara langsung di ruang ULP Kemensos.

"Satu kali ke Pak Joko Rp140 juta," kata Riski.

Namun, keterangan ini berbeda dengan pernyataannya di berita acara penyidikan (BAP). Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecarnya.

Menurut Damis, dalam BAP tersebut Riski mengaku membayarkan setoran itu dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta dan tahap kedua Rp72 juta.

"Seingat saya satu kali Rp 140 juta Yang Mulia, yang saya serahkan sendiri," kata Riski mengoreksi.

Riski mengatakan uang itu ia berikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk terima kasih. Ia mengaku perusahaanya tidak pernah diminta memberikan bayaran karena mendapatkan kuota bansos.

Perusahaannya, CV Bahtera Asa menjadi penyedia paket Bansos COVID-19 sebanyak empat kali, yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas.

"Itu ucapan terima kasih saya, sukarela aja," ucapnya melansir dari CNNIndonesia Kamis (3/06/2021).

Sebelumnya, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan KPA Kemensos Adi Wahyono ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos.

Keduanya mendapatkan tugas dari Menteri Sosial Jukiari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee dari para vendor yang mendapatkan jatah kuota paket penyedia Bansos COVID-19.

Lihat juga:
Pengusaha Sampaikan Harga Vaksin Gotong Royong Rp321 Ribu Sudah Ideal
Pemerintah Ubah Usaha Kecil yang Dapat Dibantu BUMN, Berikut Kriterianya
Kapitra Ampera Kritik Polemik Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Legowo Saja !!!
Pencairan Insentif Kartu Prakerja Dimulai Lagi pada 19 Mei 2021
Erick Thohir Minta Kimia Farma Buat SOP Jelas Dalam Penggunaan Alat Rapid Test
Adakan Simposium Nasional, Pemerintah Ingin Kelarkan Konflik Papua Dengan Pendekatan Dialog

Editor: Manto


0 comments:

Post a Comment