Usai Resmi Ditahan, Berikut Pernyataan Lengkap Putri Candrawathi

Usai Resmi Ditahan, Berikut Pernyataan Lengkap Putri Candrawathi
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J,Jumat (30/9/2022).(Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

JAKARTA - Forumpublik.com |
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penahanan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang mana sebelumnya istri Ferdy Sambo itu diharuskan wajib lapor 2 kali seminggu selama belum ditahan.

"Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Polri menyatakan Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," katanya.

Listyo mengatakan Putri ditahan di rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas, tahap dua hari ini saudari PC kita nyatakan ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Dana BLT BBM Rp24,17 Triliun Lindungi Masyarakat Miskin

Pernyataan lengkap Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis usai resmi ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri mengaku ikhlas diperlakukan seperti ini.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri di Mabes Polri, melansir dari news detik, Jumat (30/9/2022).

Suara Putri bergetar saat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya. Putri menyampaikan pernyataan itu dengan sudah memakai baju tahanan berwarna oranye.

Berikut pernyataan lengkap Putri Candrawathi:

Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. 

Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua. Empat tersangka lain itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu.

Kejagung juga menyatakan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua itu telah lengkap. Polri segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.

"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022).

Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21. Semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 20 tahun.

Lihat juga:
2023, Akselerasi Reformasi Perlinsos Rp479,1 Triliun
Ekonom INDEF: 2022, Momentum Tepat Lakukan Reformasi Kebijakan Subsidi Energi
Agustus 2022, Ekspor Tertinggi Dalam Sejarah Capai US$34,92 Miliar
Jokowi: BLT BBM dan BSU Lakukan Secara Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran
BKF: Target Penerimaan Perpajakan 2023 Capai Rp2.021,2 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

0 comments:

Post a Comment