Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Penanganan Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Penanganan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
Mekanik melakukan pemasangan sasis dan unit baterai mobil listrik Porsche Taycan saat proses perakitan di pabrik perusahaan Porsche AG di Stuttgart, Jerman, Rabu (4/3/2020). Porsche Taycan merupakan mobil bertenaga listrik pertama dari pembuat mobil mewah Jerman, Porsche AG. (AFP Photo/Thomas Kienz)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pemerintah akan membuat aturan mengenai pengolahan limbah baterai kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan konvensional.

Aturan ini akan datang belakangan, menyusul regulasi konversi kendaraan listrik yang sudah terbit sejak 2020. Aturan ini juga akan melengkapi aturan soal mobil dan sepeda motor listrik yang sudah ada.

Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan, mengatakan, ke depan pihaknya akan membuat aturan baru soal penanganan limbah kendaraan listrik.

"Nah itu baru tadi pagi dirapatkan sama Pak Menko Marves. Itu harus dipikirkan juga soalnya. Jadi disebutkan limbah harus dipikirkan siapa nanti yang mengatasi dan akan bikin aturan baru," kata Danto di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Danto mengatakan, aturan soal limbah baterai menyusul ketimbang regulasi yang lain sebab saat ini kendaraan listrik merupakan sesuatu yang baru, sehingga pemerintah belum mengatur semua secara rinci.

"Karena kendaraan listrik sesuatu yang baru maka banyak aturan yang masih kurang dan dibenahi serta diperbaiki," kata Danto.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Program konversi kendaraan listrik digerakkan pemerintah untuk mengembangkan populasi kendaraan tanpa emisi di Indonesia.

Aturan konversi juga berarti pemerintah melegalkan kendaraan konvensional yang sudah dimiliki masyarakat diubah pihak di luar instansi pemerintahan seperti bengkel umum dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ada dua aturan konversi yang sudah dirilis. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sedangkan mobil konversi di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Membolehkan konversi artinya mobil dan motor bakal menggunakan baterai di luar pabrikan resmi. Jika tren konversi berkembang limbah baterai bisa jadi masalah. Sedangkan baterai masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun (B3).

Dalam dua aturan itu tak dijelaskan bagaimana pengolahan limbah baterai produk hasil konversi.

Saat ini sejumlah produsen otomotif yang menjual kendaraan elektrifikasi mengaku berkomitmen menangani limbah baterai dari para konsumennya.

Mereka akan menampung limbah baterai untuk kemudian dapat ditangani secara tepat. Limbah baterai dipahami masuk ke dalam kategori B3 atau bahan berbahaya beracun.

Lihat juga:
Luncurkan TBM MRT Fase 2A, Jokowi Dorong Keberlanjutan Transportasi Modern, Nyaman, dan Terintegrasi
P3AP2KB: Ponsel Picu Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Perempuan di Kepri
Makanan Pertama yang Dimakan Neil Armstrong dan Buzz Aldrin di Bulan
NASA Temukan Tiga Planet Baru Dua Kali Lebih Besar dari Bumi
Ahli Arkeologi Galilea Temukan Gereja Purba Para Rasul Dekat Laut Galilea



0 comments:

Post a Comment