Rumah Singgah Provinsi Kepri di Jakarta Diresmikan, Berikut SOP Penggunaannya

Rumah Singgah Provinsi Kepri di Jakarta Diresmikan, Berikut SOP Penggunaanya
Rumah singgah milik Pemprov Kepri yang terletak di Jakarta Jl. Bendungan Jatiluhur Il No. 21-22. Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meresmikan Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersamaan dengan halalbihalal masyarakat Kepri se-Jakarta.

Raja Ahmad Engku Haji Tua menjadi nama Rumah Singgah Provinsi Kepri yang terletak di Jl. Bendungan Jatiluhur Il No. 21-22. Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lokasi rumah singgah ini relatif dekat dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yang kerap dijadikan tempat rujukan bagi masyarakat Kepri.

Raja Ahmad Engku Haji Tua adalah putra bungsu Raja Haji Fisabilillah, ayah Raja Ali Haji. Di masa lalu, Raja Ahmad Engku Haji Tua membeli rumah di Mekah untuk menjadi rumah tumpangan bagi masyarakat Kepulauan Riau yang beribadah haji ke tanah suci.

Ansar mengatakan rumah singgah ini adalah hasil renovasi dari kantor Badan Penghubung Provinsi Kepri di Jakarta. Dirinya memandang keberadaan kantor Badan Penghubung Provinsi Kepri yang lebih banyak melayani kegiatan pimpinan di Jakarta, semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat Kepri yang sedang rujukan berobat ke Jakarta untuk mendapatkan tempat tinggal gratis.

"Didepan kita sudah dibangun Rumah singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua yang sebelumnya hanya dijadikan sebagai kantor badan penghubung kepri dijakarta. Program Rumah Singgah ini saya mengadopsi dari program pembangunan Rumah Singgah kabupaten Bintan di Jakarta yang berdekatan dengan Rumah Sakit Cipto jakarta ketika saya menjadi sebagai Bupati Bintan," kata Gubernur Ansar, di Jakarta, Minggu (14/05/2023).

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua memiliki 9 kamar dengan 32 tempat tidur. Di setiap kamarnya tersedia fasilitas AC, kulkas mini, lemari, dan pemanas air. Selain itu ada juga fasilitas dapur, klinik, dan ruang mencuci.

Ia menyebutkan tersedia juga fasilitas ambulans yang dapat digunakan untuk mengantar jemput pasien dari dan ke rumah sakit selama di rumah singgah.

"Dengan diresmikan rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta semoga memberikan manfaat terhadap masyarakat Kepri dan harus dimaksimalkan betul penggunaan nya. Harus dideteksi masyarakat Kepri yang sakit kemudian mendapat rujukan ke Jakarta dan yang meninggal sehingga dengan cepat bisa di tangani sehingga bisa memudahkan dan mengurangi beban masyarakat Kepri," ungkap Ansar.

Untuk masyarakat Kepri yang ingin mendapatkan fasilitas rumah singgah, Pemprov Kepri melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi admin rumah singgah di nomor 082125794559.

Baca juga: Kapolresta Barelang Beri Penghargaan pada Kapolsek Batam Kota, Polsek Terbaik Periode April 2023


SOP Penggunaan Rumah Singgah Provinsi Kepri

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan SOP yang harus diikuti masyarakat.

"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jum'at (12/05/2023).

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; Foto copy KTP Pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

"Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama," kata Ansar.

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Lihat juga:
Pelaku Usaha UMKM Keluhkan Maraknya WNA di Batam Jadi Koki
4 Bakal Calon Anggota DPD RI Asal Kepri yang Mendaftar ke KPU Pemilu 2024
Rokok Tanpa Pita Cukai Merk Manchester Dijual Bebas di Batam
Bertolak ke Batam, Menko Polhukam Soroti dan Tindak Tegas Kasus Perdagangan Orang
Pemprov Kepri Terbaik Tangani Pandemi Covid-19 di Wilayah Sumatera

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment