Selain Fandias, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Watimena didampingi Benny dan Ferry Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Abdullah juga menghadirkan terdakwa Juni Hendrianto.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Batam, kedua terdakwa ditangkap Bareskrim Mabes Polri sekira bulan Juni 2024 lalu. Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat Perjudian Online Internasional.
"Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri. Kedua diduga terlibat sebagai sindikat judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra," kata Abdullah.
Baca: Jaksa Kenakan Dakwaan UU TPPU pada Terdakwa Fandias dkk Perkara Judi Online Internasional
Dalam melakukan aksinya, terang Abdullah, terdakwa Fandias memanfaatkan Money Changer miliknya sebagai salah satu layanan penukaran mata uang asing, baik tunai maupun melalui transfer bank. Uang itu adalah hasil dari aktivitas Judi Online tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Fandias dan terdakwa Juni Hendrianto dijerat dengan pasal terkait judi online serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kedua terdakwa dijerat dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP," tegas Abdullah.
Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa yang dalam proses persidangan itu tidak didampingi penasehat hukum langsung membenarkan semua isi surat dakwaan JPU.
"Para terdakwa, setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, apakah kalian keberatan atau ada yang salah. Kalau ada keberatan, kalian punya hak untuk mengajukan Eksepsi?" tanya hakim Watimena.
"Sudah jelas yang mulia. Kami tidak mengajukan keberatan," kata terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto serentak.
Baca : Ungkap Konflik Agraria yang Menewaskan 2 Warga di Selambo Medan, Polisi Tangkap 11 Pelaku
Atas jawaban para terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembuktian.
"Untuk sidang selanjutnya kita gelar pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan para saksi," kata hakim Watimena sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Untuk diketahui, selain terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri juga menangkap 5 orang lain.
Kelima orang itu adalah terdakwa Edi Sino alias Joni, terdakwa Edi Santo dan terdakwa Januar Dwiprama dan terdakwa Rahma Hayati Fahranticka serta terdakwa Vivian yang dilakukan penuntutan secara terpisah (Berkas Terpisah).
Diduga Cuci Uang USD 131,4 Juta ke Kripto, Terdakwa Cuan Rp 657 Juta Lebih
Setiap transaksi yang dilakukan dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan ke rekening PT DMS sebagai Money Changer, dan diubah ke mata uang kripto USDT tidak sesuai dengan prosedur/ SOP dikarenakan transaksi yang dilakukan oleh Susilo bukan merupakan penukaran valuta asing pada money changer melainkan penukaran kripto USDT.
Semua transaksi tidak secara langsung, hanya melalui percakapan Whatsapp dan pengiriman E-Wallet aplikasi kripto Imtoken.
DMS Money Changer mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi dari Bank BRI atas nama Susilo Hermawan dengan cara mengambil nilai 5 point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT setelah dihitung sejak awal transaksi mencapai sebesar USD 131.442.238, dan cuan dari 5 point kripto USDT tersebut jika dirupiahkan senilai Rp 657 juta lebih.
Baca juga:
Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih dan Wamen di Istana Negara
Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
FH Univ HKBP Nommensen Gelar Seminar Nasional Terkait Penanganan Hoaks Pilkada 2024
Kejati Kepri Mou Dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri
Janpatar Simamora: Diskusi Publik Calon Walikota Medan Ajang Mengasah Kemampuan
Redaksi
Editor: Manto