Tangkap 4 Laki-laki, Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Judi Online di Kepri

Tangkap 4 Laki-laki, Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Judi Online di Kepri
Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira saat memeriksa 4 laki-laki berpenampilan wanita sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situs judi daring, di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (24/10/24). (Antara Foto)

BATAM - Forumpublik.com |
Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), ingatkan masyarakat setempat tidak terlibat dalam praktik perjudian secara daring maupun Judi Online (judol), baik sebagai pemain atau mempromosikannya, karena akan ditindak sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain, mempromosikan atau apapun bentuknya, apalagi terjun langsung, melakukan kegiatan judi online. Apapun bentuknya akan kami lakukan penindakan," ujar, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, pada Antaranews, di Batam, Kamis (24/10/24).

Ia mengatakan bahwa kasus judi online menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kapolda Kepri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian di daerah.

Yudha menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri pada Minggu (20/10/2024), menangkap 4 laki-laki berpenampilan wanita sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situs judi daring.

Keempat tersangka itu, bukanlah warga Kota Batam, namun dari hasil penyelidikan akun yang dikelola keempat tersangka berdomisili di Batuaji, Kota Batam.

Baca: Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih dan Wamen di Istana Negara

Sudah melakukan promosi sejak 1 hingga 3 bulan, dengan pendapatan bervariasi mulai dari Rp1,3 juta untuk sebulan mengunggah, ada juga sudah menerima Rp7,5 juta selama 3 bulan mengunggah.

"Keempat tersangka perannya sebagai endorse atau mempromosikan situs judi daring kepada masyarakat melalui medsos yang mereka miliki. Di mana kegiatan endorse ini mereka dapat keuntungan dari Rp1,3 juta sampai Rp7,5 juta bervariasi tergantung berapa kali mereka mempromosikan," jelasnya.

Adapun tersangka dipromosikan dari seseorang berinisial F. Antara tersangka dan pemberi promosi tidak saling bertemu, keduanya berkomunikasi melalui direct messenger (DM) begitu uang ditransfer dari rekening pemberi endorse ke rekening masing-masing tersangka.

Di antara para tersangka memiliki jumlah pengikut di media sosialnya cukup banyak ada yang 17 ribu pengikut. Dalam mempromosikan situs judi daring tersebut, tersangka berdandan selayaknya perempuan cantik.

"Ini masih kami dalami apakah ada tindak pidana lain selain judi daring, apakah melibatkan sesama jenis, atau pornografi maupun prostitusi," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, menyebut para pelaku secara sadar mengetahui situs yang dipromosikan adalah judi daring.

Sebelumnya juga, 15 Juli 2024, Polda Kepri menangkap selebgram Kota Batam karena mempromosikan judi daring di akun media sosialnya.

Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Karena keempat tersangka berasal dari wilayah Palembang dan Tapanuli Selatan. Pengakuan tersangka ke Batam dalam rangka liburan, namun sudah berbulan-bulan tinggal di wilayah tersebut.

"Kami masih terus mendalami, termasuk keberadaan server judi daring tersebut," pungkas Yudha.

Baca juga:
Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
FH Univ HKBP Nommensen Gelar Seminar Nasional Terkait Penanganan Hoaks Pilkada 2024
Kejati Kepri Mou Dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri
Janpatar Simamora: Diskusi Publik Calon Walikota Medan Ajang Mengasah Kemampuan
Sosialisasikan Bahaya Napza dan Anti Bully, Tim Jaksa Kejati Kepri Hadir di SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara

Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment