Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari Kamis (26/2/2026) sejak pukul 16.00 WIB hingga Jumat dini hari (27/6/2026).
Sidang vonis ini terbagi menjadi tiga klaster, di mana masing-masing kalster terdiri dari tiga terdakwa.
Klaster pertama adalah Pertamina Patra Niaga yang berisi: Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kalster kedua PIS-KPI: Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kalster ketiga pihak swasta: Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pada perkara ini, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dalam kasus korupsi tata kelola minyak menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 9,4 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Riva tetap dibui meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi pada sidang tersebut.
Rilis detikcom, Jumat (27/2/2026), vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Kamis (26/2).
Selain Riva, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain dalam sidang yang sama, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Hakim menyatakan terdakwa memberi perlakuan istimewa terhadap perusahaan asing dalam pengadaan impor produk kilang.
Hakim menyebut terdakwa memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.
"Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume yang dibutuhkan HPS, menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga mengatakan kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan BPK dalam kasus ini terbukti. Total kerugiannya mencapai Rp 9,4 triliun.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim.
Hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar hakim.
Kalster kedua PIS-KPI: Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Baca: Terancam 10 Tahun Penjara, Bowie Dirut PT Agrilindo Estate Didakwa Kuasai Lahan Rempang Tanpa Izin
Kalster ketiga pihak swasta: Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pada perkara ini, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dalam kasus korupsi tata kelola minyak menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 9,4 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Riva tetap dibui meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi pada sidang tersebut.
Rilis detikcom, Jumat (27/2/2026), vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Kamis (26/2).
Selain Riva, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain dalam sidang yang sama, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Hakim menyatakan terdakwa memberi perlakuan istimewa terhadap perusahaan asing dalam pengadaan impor produk kilang.
Hakim menyebut terdakwa memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.
"Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume yang dibutuhkan HPS, menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga mengatakan kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan BPK dalam kasus ini terbukti. Total kerugiannya mencapai Rp 9,4 triliun.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim.
Hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar hakim.


