Dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini, Polres Tangsel menyita 642 kilogram (kg) narkotika jenis ganja, sabu 7,8 kg dan Ekstasi atau MDMA 1,1 kg.
"Ada beberapa perkara menonjol yang berhasil di ungkap pada periode agustus sampai dengan September 2024, ada tiga cluster atau kelompok yaitu satu pemain/pelaku antar pulau dan dua kelompok merupakan jaringan internasional," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Kamis (24/10/24).
Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus 642 kg narkotika jenis ganja bermula dari tertangkapnya tiga tersangka berinisial WRI (27), IG (26), ABS (38) di wilayah Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang dan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
"Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa," katanya.
Victor mengungkapkan, dari hasil penangkapan ketiga tersangka didapat sebanyak 140,4 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar.
"Kemudian dari keterangan tersangka BULE, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang," terangnya.
Baca: Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih dan Wamen di Istana Negara
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Batu Jaya, Batu Ceper dengan berhasil mengamankan tiga bandar berinisial RRU (33), AH (33) dan RW (40). Atas penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 390,59 gram.
"Dari keterangan tersangka Bule kami melakukan pendalaman dan pengembangan di daerah Aceh," ujarnya.
Dia memaparkan, dalam pengungkapan kasus itu, tim penyidik Polres Tangerang Selatan melanjutkan pengembangan ke daerah Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya.
Disana, katanya polisi mengamankan tersangka berinisial MS (40), RM (33) dengan barang bukti ganja sebanyak 501,2 kilogram.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009," kata dia.
Lanjutnya menyampaikan, untuk penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan MDMA jaringan internasional, merupakan hasil kolaborasi.
"Ini hasil kolaborasi Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Bea dan Cukai Pasar Baru," jelas Kapolres Tangsel.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu dan MDMA.
"Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja yaitu dijual melalui media sosial, dimana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia, Untuk modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Africa. Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan Jaringan Internasional yang berasal dari China" jelas AKP Bachtiar Noprianto.
Baca juga:
Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
FH Univ HKBP Nommensen Gelar Seminar Nasional Terkait Penanganan Hoaks Pilkada 2024
Kejati Kepri Mou Dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri
Janpatar Simamora: Diskusi Publik Calon Walikota Medan Ajang Mengasah Kemampuan
Sosialisasikan Bahaya Napza dan Anti Bully, Tim Jaksa Kejati Kepri Hadir di SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara
Redaksi
Editor: Rianto
0 comments:
Post a Comment