![]() |
Ilustrasi. Penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor. (Foto: Istimewa) |
Hal ini dilakukan sebagai upaya terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
PMK tersebut merupakan perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
"Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto pada Selasa (26/02/25).
Baca: Pemerintah Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, Nirwala mengungkapkan beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan PMK 4/2025.
Antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pengutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan, harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
""erta meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor," ucap Nirwala.
Nirwala menyampaikan, adapun pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025 meliputi pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagngan dan barang kiriman pribadi, pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note apabila terdapat konfirmasi, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment, perubahan aturan bea masuk tambahan impor melalui barang kiriman, perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu.
"Serta perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN, pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji, pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan perubahan ketentuan ekspor barang kiriman," kata Nirwala.
Baca juga:
Saibansah Dardani Resmi Pimpin Ketua PWI Kepri Masa Bakti 2025-2028
Wasekjend PWI: Kasus Hendri Ch Bangun Tak Akan Dihentikan Penyidik
Marganas: Usai Konferprov, Diharapkan Melahirkan Ketua PWI Kepri Berintegritas
Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025 Siap Digelar, Momentum Baru untuk Organisasi Jurnalis di Kepri
Editor: Rianto