Menurutnya, kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan yang serius, dan penyidik memastikan tidak ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kasus ini bermula dari terendusnya dugaan cashback dan sukses fee sebesar 20 persen dalam pengelolaan dana PWI. Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta agar dana tersebut dikembalikan," ucap Novrizon saat menyampaikan sambutannya, di Hotel 89 Penuin, Kota Batam, (22/2/2025).
Ia menyebut, di era digital seperti ini, uang tersebut sangat gampang diakses dengan cara-cara tertentu, namun akhirnya diketahui dan dikembalikan oleh Hendri Ch Bangun dkk.
Baca: Marganas: Usai Konferprov, Diharapkan Melahirkan Ketua PWI Kepri Berintegritas
Akibat skandal ini, Hendry mengalami tiga kali pemecatan sebagai anggota PWI.
Pertama, dari DK PWI tanggal 16 Juli 2024, kedua dikukuhkan oleh PWI DKI Jakarta pada 17 Juli 2024 selaku yang merekomendasikan kartu Hendry.
"Ketiga, pemecatan Hendry sebagai anggota PWI disempurnakan di Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 di Jakarta," kata Novrizon.
"Ketiga, pemecatan Hendry sebagai anggota PWI disempurnakan di Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 di Jakarta," kata Novrizon.
Pemecatan tersebut dilakukan secara resmi. Bahkan, Hendry sempat diusir oleh Ketua Dewan Pers dari lantai 4 Kantor PWI yang berkantor di Gedung Dewan Pers.
Saat ini, Hendry ChBangun telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Para penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lain di lingkungan PWI.
"Hendry sudah bolak balik diperiksa penyidik. Dan itu dipastikan tak ada SP3," tegas Novrizon Burman.
Baca juga:
Konferprov Luar Biasa PWI Kepri 2025 Siap Digelar, Momentum Baru untuk Organisasi Jurnalis di Kepri
Penggeledahan 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Rp 21,1 Miliar
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya
2 Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall di Amankan
Editor: Rianto