Penggeledahan 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Rp 21,1 Miliar

Penggeledahan 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Uang Rp 21,1 Miliar
Ilsutasi. Penyidik Kejagung menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, usai menggeledah dua rumah mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (RS), di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025).

JAKARTA - Forumpublik.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya, di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

"Tadi pagi jam 05.00, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi," ujarnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Abdul mengatakan, untuk lokasi pertama yang digeledah penyidik, adalah sebuah rumah yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Sementara, lokasi kedua yang digeledah berada di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan," kata Abdul.

Baca: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebuah barang bukti elektronik dan pencahan uang dalam berbagai mata uang.

"Uang terdiri dari pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan rupiah di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS," ucapnya.

Rinciannya, besaran uang rupiah yang diamankan sebesar Rp 1.728.844.000, 388.600 dollar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura.

Baca: 2 Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall di Amankan

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000.," ucap Abdul.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025), Rudi tiba di Jakarta sekitar pukul 16.46 WIB.

Setelah dari bandara, Rudi dibawa oleh penyidik ke Kejagung untuk diperiksa.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga:
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Remaja di Kabil
Potensi Kerusakan Fisik Sarana, Pengelola Keberatan Area GBK Jadi Lokasi 'Berburu Koin'!
Kaki Dibuka Lalu Terong Diarahkan ke Bagian Intim, Remaja Dilecehkan Kakak Kelas
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Berikut Tujuan SMK Bhayangkara Lakukan Penambahan Kurikulum

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment