Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Polresta Barelang, Saksi Rheno Ungkap Dugaan Penukaran Barang Bukti

Manto
15 April 2025 | April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T15:31:47Z
Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Polresta Barelang, Saksi Rheno Ungkap Dugaan Penukaran Barang Bukti
Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa oknum Polisi dari Polresta Barelang dengan agenda pemeriksaan saksi Rheno Riski Putra dan Feredian, yang digelar secara daring, di PN Batam, Senin (14/4/2025). (Foto: NK)

Batam - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa oknum Polisi dari Polresta Barelang.

Dua saksi, Rheno Riski Putra dan Feredian, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang perkara narkotika jenis sabu tersebut dengan terdakwa Ajis, Zulkifli, Jaka Surya, Junaidi, Aryanto, dan Wan Rahmad Kurniawan.

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (14/4/2025), Rheno membeberkan kronologi pengambilan dua tas berisi sabu dari perairan internasional hingga dugaan penukaran barang bukti saat pengungkapan kasus.

Menurut Rheno, pada 15 Juni 2024, dirinya bersama beberapa anggota Subnit 2 diperintahkan oleh Kanit Sigit Sarwo Edi melalui Kasubnit Nurdeni untuk membantu pengungkapan kasus.

Ia menyampaikan, pada malam harinya, tim bergerak menuju Pantai Nongsa bersama anggota opsnal Subnit 1.

"Kami ikut ke tengah laut menggunakan kapal besar. Di sana, sebuah kapal kecil dari arah perairan Malaysia mendekat dan melemparkan dua tas hitam yang kemudian diterima oleh Jaka Surya," ujar Rheno dari Rutan Tembilahan.

Baca: Kalimat yang Terlarang untuk Diucapkan Orang Tua pada Anak Menurut Para Ahli

Rheno menuturkan, tas tersebut dibawa ke kantor Polresta Barelang tanpa melewati pintu utama, melainkan lewat pintu samping yang tidak diawasi CCTV.

"Di ruang Subnit 1, tas itu dibuka dan berisi 44 bungkus sabu yang kemudian dihitung bersama," ungkap Rheno.

Lanjut Rheno mengatakan, untuk keesokan harinya, Sigit Sarwo Edi kembali memerintahkan agar dilakukan pengungkapan lanjutan di bawah Jembatan Nongsa.

Rheno juga mengungkap, bahwa sabu diserahkan oleh informan bernama Poi kepada tersangka Efendi Hidayat melalui jalur laut.

Namun, menurut pengakuannya, terjadi dugaan penukaran barang bukti saat penangkapan.

"Efendi diminta untuk tiarap dan tidak menoleh. Saat itulah, barang yang diterimanya diduga ditukar dengan yang asli," kata Rheno.

Kesaksian ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai prosedur pengungkapan dan penanganan barang bukti di lingkungan kepolisian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Barelang mengenai kesaksian tersebut. (Nk).

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Polresta Barelang, Saksi Rheno Ungkap Dugaan Penukaran Barang Bukti

Trending Now

Iklan