Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Dalami 28 Saksi Terkait

2 June 2025 | June 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T09:31:55Z
Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Dalami 28 Saksi Terkait
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Do. Kejagung RI)

Jakarta - Forumpublik.com | Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya mendalami saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Ia menyampaikan, saat ini tengah mendalami 28 saksi terkait kasus korupsi tersebut.

"Dari 28 orang itu, dalam satu pekan ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini," ungkap Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Selain saksi, lanjut dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengkaji sejumlah barang bukti yang telah disita, yaitu barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

"Penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan, pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk, baik dokumen maupun barang bukti elektronik," katanya.

Ia menyebut barang bukti itu berasal dari apartemen FH (Fiona Handayani) dan JT (Jurist Tan) selaku mantan stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dua apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu digeledah pada tanggal 21 Mei 2025.

Baca: OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya

Kemudian, pada tanggal 23 Mei 2025, penyidik kembali menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan menyita barang bukti barang elektronik berupa ponsel dan laptop.

"Ada (apartemen) I (Ibrahim) dan tempatnya sudah digeledah. I adalah staf khusus menteri merangkap staf teknis," ujarnya.

Kapuspenkum mengatakan bahwa hasil pendalaman selama sepekan itu nantinya akan dibangun menjadi satu rangkaian utuh guna menentukan pihak-pihak mana yang bertanggung jawab dalam tindak pidana ini.

"Termasuk siapa saja, apakah ada pejabat, apakah ada pihak swasta. Kalau memang itu dibutuhkan untuk menjelaskan lebih terang dari tindak pidana ini, penyidik akan melakukan pemanggilan itu," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook, jenis komputer jinjing (laptop) yang menjalankan sistem operasi ChromeOS ini, bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

"Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome," ucapnya. 

Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

"Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK)," pungkas Harli. 

Baca juga:
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
Dukung Program Jaksa Mandiri Pangan, Kajati Kepri dan Kajari Batam Tanam Jagung di Kawasan Rempang
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati


Baca berita lainnya di Indeks News
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Dalami 28 Saksi Terkait

Trending Now

Iklan