![]() |
Vasudhevan Jayaram alias Jams, terdakwa kasus narkotika asal Singapura, saat menjalani sidang putusan, di PN Batam, Senin (26/5/2025). (Foto: Istimewa). |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman empat tahun satu bulan penjara kepada terdakwa.
Kepala Seksi Narkotika Kejati Kepri, Franky Manurung, mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kami menilai vonis ini terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan," ujar Franky di PN Batam, Senin (26/5/2025).
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Irpan Lubis menjatuhkan vonis terhadap Jams atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena memiliki 1,52 gram sabu tanpa hak dan tanpa alasan medis.
Namun, vonis yang diberikan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Baca: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Franky menambahkan, denda yang dijatuhkan majelis hakim juga jauh lebih kecil, yakni Rp 800 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
"Putusan ini nyaris separuh dari tuntutan kami," ujarnya.
Keputusan ini mengundang kritik dari sejumlah praktisi hukum yang menilai vonis tersebut tidak konsisten dengan putusan kasus serupa yang biasanya menghukum lima hingga tujuh tahun penjara untuk barang bukti di bawah dua gram.
"Ada indikasi ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama ketika terdakwanya warga negara asing," kata seorang praktisi hukum yang hadir di sidang, namun enggan disebutkan namanya.
Batam sebagai pintu masuk strategis peredaran narkoba lintas negara menambah urgensi untuk memberikan vonis tegas.
"Ini bukan sekadar soal berat barang bukti, tapi soal pesan hukum kepada publik dan integritas pengadilan," tambah praktisi tersebut.
Kejaksaan memastikan proses banding akan dikawal ketat agar vonis ringan ini tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus narkotika.
Untuk diketahui, vonis majelis Hakim terhadap terdakwa Vasudhevan Jayaram alias Jams adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara untuk tuntutan JPU adalah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vasudhevan Jayaram alias Jams berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2.125.000.000, Subsidair 6 bulan penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Baca juga:
Sidang Tuntutan 12 Terdakwa Kasus Penggelapan Sabu, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Mati
Jaksa Tuntut Bripka Teddy Syafriadi Hanya 10 Bulan Penjara
JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Cs
Sutradara Angga Dwimas Umumkan Film Aksi Terbaru Berjudul "Ratu Malaka" di Cannes
Tips NSA untuk Cegah Maling M-Banking Kuras Rekening
Baca berita lainnya di Indeks News
Vonis ringan terhadap Vasudhevan Jayaram alias Jams, terdakwa kasus narkotika asal Singapura, (kal).