![]() |
Ilustrasi. OJK cabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima, di Medan, pada Kamis (17/4/2025). (Foto: Istimewa) |
Pencabutan izin ini menambah daftar panjang BPR yang telah ditutup, dan telah mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia dalam kurun waktu sekitar satu tahun belakangan ini.
Adapun alasan penutupan BPR Gebu Prima yakni perusahaan tidak dapat melakukan penyehatan walaupun OJK sudah memberikan waktu kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi.
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/4/2025).
Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya juga sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.
Baca: Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Juga tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan banyaknya penutupan itu tidak menunjukan adanya goncangan terhadap sektor keuangan. Malahan itu menunjukan bahwa sistem pengawasan telah berjalan.
"Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia," kata Dian dikutip Jumat (30/5/2025).
Dian, yang merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio, mengatakan bahwa lembaga itu dapat menyikapi jatuhnya BPR-BPR di berbagai tempat dengan cepat. Sehingga deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
Imbauan LPS
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ungkap Jimmy Ardianto, dalam keterangan tertulisnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Daftar 21 Bank BPR yang Bangkrut dan Tutup:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
Dukung Program Jaksa Mandiri Pangan, Kajati Kepri dan Kajari Batam Tanam Jagung di Kawasan Rempang
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Sidang Tuntutan 12 Terdakwa Kasus Penggelapan Sabu, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Mati
Baca berita lainnya di Indeks News
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Sidang Tuntutan 12 Terdakwa Kasus Penggelapan Sabu, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Mati
Baca berita lainnya di Indeks News