![]() |
Sidang pembacaan pledoi terdakwa Aryanto kasus penggelapan barang bukti di Polresta Barelang, di PN Batam, Senin (2/6/2025). (Foto: Nk) |
Hal ini disampaikan oleh Abdullah, salah satu JPU yang menangani perkara tersebut, usai sidang pembacaan pledoi terdakwa Aryanto, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/6/2025).
Abdullah menegaskan, bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan para terdakwa.
"Dalil pledoi yang diajukan tidak dapat kami terima. Dalam tuntutan sebelumnya, kami sudah menyampaikan secara rinci bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan kejahatan ini," ujarnya.
Terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Ajis Martua Siregar, Zulkifli Simanjuntak, Junaidi, Jaka Surya, dan Aryanto. JPU menuntut hukuman seumur hidup bagi Junaidi, Jaka Surya, dan Aryanto, sedangkan Ajis dan Zulkifli dituntut 20 tahun penjara.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Meski demikian, Abdullah mengakui bahwa pembelaan merupakan hak hukum para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka.
"Semua bentuk pembelaan bertujuan untuk memperingan hukuman, tetapi fakta persidangan sudah menunjukkan perbuatan para terdakwa," tambahnya.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum, mereka meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan dan mengeluarkan mereka dari tahanan.
"Kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dikeluarkan dari tahanan," ujar Aksa, salah satu pengacara terdakwa Aryanto.
Selanjutnya untuk pembacaan vonis para terdakwa ini akan dijadwalkan pada hari Kamis, 5 Juni 2025, dan akan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Tiwik dan dua hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakawa Aryanto menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara seumur hidup, Senin (26/5/ 2025).
Begitu juga tuntutan hukuman mati diajukan untuk Kompol Satrian Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, yang diduga menjadi pimpinan dari skema penggelapan narkotika jenis sabu tersebut.
Bersama empat mantan anggota Satnarkoba lainnya, Satria dan kawan-kawan dinilai terbukti melakukan kejahatan narkotika yang merugikan negara dan masyarakat.
Jaksa juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fakta persidangan menunjukkan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf bagi tindakan para terdakwa. (Nk)
Baca juga:
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Baca berita lainnya di Indeks News