Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%

Manto
30 May 2025 | May 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T11:21:37Z
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Ilustrasi. Satu bentuk insentif ekonomi yang akan diberlakukan pemerintah dengan pemberian diskon tarif tol sebesar 20 persen, yang rencananya akan diberlakukan selama libur sekolah. (Foto: Dok. dct)

Jakarta - Forumpublik.com | Pemerintah telah menyiapkan enam paket insentif stimulus ekonomi yang akan diterapkan pada kuartal II tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Salah satu bentuk insentif ekonomi yang akan diberlakukan adalah pemberian diskon tarif jalan tol sebesar 20 persen. Rencananya, diskon akan diberlakukan selama libur sekolah, tepatnya pada periode bulan Juni dan Juli 2025.

Diskon tarif tol 20 persen diharapkan mengurangi beban biaya transportasi masyarakat sekaligus mempermudah mobilitas selama masa liburan. Untuk lebih jelasnya, simak informasinya berikut ini.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sendiri menyampaikan, soal rencana penerapan diskon tarif tol, akan diberlakukan pada awal Juni hingga akhir Juli 2025.

Anggota BPJT Unsur Pemangku Kepentingan Sony Sulaksoni Wibowo mengatakan saat ini belum ada perkembangan terkini soal diskon tarif tol, karena masih dibahas di internal Kementerian PU.

"Terkait pelaksanaan dan mekanisme diskon tarif tol, masih dibahas di internal Kementerian PU dan kami belum bisa memastikan bagaimana pelaksanaannya," kata Sony rilis CNBC Indonesia, Jumat (28/5/2025).

Baca: Dukung Program Jaksa Mandiri Pangan, Kajati Kepri dan Kajari Batam Tanam Jagung di Kawasan Rempang

Padahal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta untuk memberlakukan kebijakan ini mulai 5 Juni 2025 mendatang. Sony menambahkan pihaknya saat ini tengah menjajaki pembahasan dengan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) terkait penerapan diskon tarif tol di periode Juni hingga Juli 2025 atau masa libur sekolah 2025.

"Kami sudah ada pembahasan dengan ATI, terutama terkait kesepakatan secara prinsip, tinggal nanti mekanismenya seperti apa, ya perlu tunggu dari Kementerian PU," ungkap Sony.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan sederet insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian pada kuartal II-2025. Di antaranya pemberian diskon tarif tol dan transportasi laut hingga udara.

"Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers, Selasa (27/5/2025.

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo juga mengaku belum dapat memastikan terkait mekanisme diskon tarif tol periode Juni-Juli 2025. Hal ini karena pihaknya harus berdiskusi dulu kepada BPJT dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Kami bersama BPJT akan mengumpulkan semua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jalan tol untuk salah satunya membahas masalah ini ya, di beberapa ruas atau beberapa saat," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, ditulis Selasa (27/5/2025).

Menurut Hanggodo, kebijakan ini bisa memotong keuntungan para pengelola tol (BUJT). Hal ini harus menjadi pertimbangan sebelum kebijakan ini diberlakukan.

"Tidak bisa terjadi waktu berapa lama karena ujung-ujungnya profit and loss akan berulang. Apakah nanti akan ada kompensasi dari pemerintah itu juga suatu hal yang kita harus diskusikan ulang," ucapnya.

Nantinya, Hanggodo akan mengumumkan teknis pemberlakuan kebijakan ini begitu sudah disepakati para pengelola tol. Tetapi, belum diketahui kapan kesepakatan ini akan diumumkan ke publik.

"Jadi sementara waktu, hari ini kita mulai diskusi dengan para pengusaha tol untuk memberikan tarif tol, ya minimum sama dengan yang kita berikan pada saat Lebaran kemarin. Berarti detiknya seperti apa, berapa lama, uangnya di mana saja nanti kita sampaikan dalam kesempatan berbeda," jelasnya.

Baca juga:
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Sidang Tuntutan 12 Terdakwa Kasus Penggelapan Sabu, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Mati
Kajati Kepri, Gubernur dan Ketua DPRD MoU Penanganan Perkara yang Diselesaikan Dengan RJ
Pasien RS Jasmine Wanita Hamil Meninggal, Benny: Penanganan Telah Dilakukan Sesuai SOP


Baca berita lainnya di Indeks News
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%

Trending Now

Iklan