![]() |
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendapatkan Tanda Kehormatan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa) |
Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Wakil Ketua I dan II Komite Pengarah.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang diundangkan pada 10 Oktober 2025.
"Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK (Nilai Ekonomi Karbon) dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk Komite Pengarah," tulis Pasal 96, dikutip Selasa (21/10/2025), rilis CNBC Indonesia.
Baca: Data Simpanan Pemda Versi BI dan Mendagri Selisih Rp18 T, Menkeu Purbaya Bingung
Nantinya komite pengarah memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga atas penyelenggaraan instrumen NEK untuk mencapai NDC, dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan.
Berikut susunan Komite Pengarah:
Ketua : Menteri Koordinator bidang Pangan
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
Ketua Bidang I Substansi NDC : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK : Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing
Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan : Menteri Dalam Negeri
Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan : Menteri Keuangan
Nantinya dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja. Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
Sebelumnya, Komite Pengarah ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua.
Ini tertuang dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Saat itu Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan menduduki posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Namun kini lembaga Kemenko Marves sudah tidak lagi ada di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan berlakunya Perpres Baru Nomor 110 Tahun 2025 ini, maka aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dicabut.
Baca juga:
Purbaya Dukung Pembentukan Family Office Usulan Luhut, Asalkan tidak Libatkan APBN
Bos BPI Danantara Buka Peluang Perekrutan WNA Jadi Bos BUMN, Ini Kriterianya
Daftar 13 Saham Senilai Rp64 Triliun yang Diborong Warren Buffett
Penguatan Ekosistem Pasar Global, Prabowo Teken Perpres Karbon
Dikritik Menkeu, Bos Danantara Beberkan Alasan Rencana Investasi ke SBN
Baca berita lainnya di Indeks News
Bos BPI Danantara Buka Peluang Perekrutan WNA Jadi Bos BUMN, Ini Kriterianya
Daftar 13 Saham Senilai Rp64 Triliun yang Diborong Warren Buffett
Penguatan Ekosistem Pasar Global, Prabowo Teken Perpres Karbon
Dikritik Menkeu, Bos Danantara Beberkan Alasan Rencana Investasi ke SBN
Baca berita lainnya di Indeks News