![]() |
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi proyek command center serta renovasi tahun 2024. (Foto: Dok. DKPP) |
Laporan dilayangkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada Selasa (21/10/2025).
"Kita membuat laporan aduan masyarakat terkait kasus 2 proyek besar pada tahun 2024. Pertama itu adalah kasus proyek command center, kedua kasus dugaan pada proyek renovasi gedung A dan B gedung Bawaslu RI," kata Koordinator Gabdem Guntur Harahap di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), mengutip CNNIndonesia.
Guntur menyampaikan ada tiga orang yang dilaporkan selain Bagja. Yaitu kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pengadaan.
"Yang pertama Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI pada saat proyek tersebut. Kedua Arif Budiman beliau sebagai Pejabat Pengadaan, ketiga Hendri selaku PPK, yang ke empat ada Ferdinan Eskol Sirait selaku kuasa pengguna anggaran)," tuturnya.
"Harapan kami cepat dipanggil dan diperiksa," kata Guntur.
Baca: Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung, Prabowo: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Dikonfirmasi CNNIndonesia terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut akan mengecek lebih dulu terkait pelaporan tersebut.
Dia menjelaskan tahapan pengaduan masyarakat ke KPK akan ditelaah terlebih dahulu.
"Jadi, prosesnya kan gini, laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah. Baru nanti naik ke penyelidikan," ucap Asep.
"Baru itu pindah deputi, begitu ya. Jadi, kita sama-sama tunggu. Ini lebih awal dibandingkan penyelidikan gitu," tambahnya.
Sementara itu, Rahmat Bagja menegaskan tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan pelapor.
"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar, dan masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bagja kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Baca juga:
KPK: Ada Modus Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp80 M
MK: Penangkapan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung pada Kasus Tertentu
Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Upaya Pemasukan 18 Kontainer, Diduga Berisi Limbah B3
Jaksa Tuntut Terdakwa Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri 2 Tahun Penjara
Baca berita lainnya di Indeks News
MK: Penangkapan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung pada Kasus Tertentu
Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Upaya Pemasukan 18 Kontainer, Diduga Berisi Limbah B3
Jaksa Tuntut Terdakwa Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri 2 Tahun Penjara
Baca berita lainnya di Indeks News