Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Ahmad Yani, Batam hingga kini belum dilimpahkan.
"Hingga saat ini Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (27/10/2025), pada Batam Today.
Mantan Kasipidsus Kejari Karimun itu menegaskan, pihaknya masih menunggu langkah penyidik untuk menyerahkan berkas perkara tersebut.
Priandi menjelaskan, setelah pelimpahan dilakukan, Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materil berkas. Jika ditemukan kekurangan, jaksa akan mengeluarkan surat P-18 atau P-19 sebagai petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Nantinya, kalau masih ada kekurangan dalam berkas perkara, maka jaksa akan memberikan petunjuk dalam P-19," katanya.
Baca: KPK Umumkan ASN Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
Namun hingga kini, proses itu belum dimulai. Polresta Barelang belum juga melimpahkan berkas, meski status tersangka Brandon telah ditetapkan sejak 30 September 2025.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keputusan gelar perkara," ujarnya kala itu.
Meski status hukum Brandon telah meningkat, penyidik belum melakukan penahanan. Alasannya, Brandon dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Brandon dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun hingga kini, publik masih menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan berlanjut ke pengadilan atau berakhir di tengah jalan.
Sebelumnya, kecelakaan tragis itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) subuh di Jalan Ahmad Yani, Batam. Mobil yang dikemudikan BY (19) bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio J BP 5647 MF yang dikendarai korban.
Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan mobil sport Nissan GT-R35 dengan nomor polisi BP 77 KV dan menewaskan seorang perempuan pengendara motor, Sondang Br Hutapea (40).
Baca juga:
Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung, Prabowo: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
KPK: Ada Modus Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp80 M
MK: Penangkapan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung pada Kasus Tertentu
Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Upaya Pemasukan 18 Kontainer, Diduga Berisi Limbah B3
Baca berita lainnya di Indeks News
KPK: Ada Modus Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp80 M
MK: Penangkapan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung pada Kasus Tertentu
Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Upaya Pemasukan 18 Kontainer, Diduga Berisi Limbah B3
Baca berita lainnya di Indeks News
