Kasus ini terungkap setelah tim intelijen Bea dan Cukai Batam menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) pada 26-27 September 2025 terhadap 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya atas pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.
"Menindaklanjuti temuan itu, Bea dan Cukai Batam segera mengamankan dan menyegel seluruh kontainer pada 26-29 September 2025, sekaligus menginformasikan kepada pihak perusahaan bahwa pemeriksaan fisik dilakukan pada 30 September 2025," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, yang turut hadir dalam pemeriksaan fisik tersebut, bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), Kasubdit Pengaduan LH, Kasubdit Dukungan Operasi, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (9/10/2025).
Ia juga mengatakan, bahwa koordinasi juga dilakukan dengan Operator Pelabuhan Batu Ampar untuk penyiapan lokasi pemeriksaan bersama.
Baca: Jaksa Tuntut Terdakwa Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri 2 Tahun Penjara
Lebih lanjut Zaky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut, tim gabungan menemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi.
"Antara lain, potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor, basah dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa," ucap Zaky.
Zaky juga menuturkan, seluruh temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Unit Penyidikan.
"Telah diperoleh dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021. "Pemeriksaan lanjutan termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan juga telah kami lakukan," tambah Zaky.
Selanjutnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK melalui surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 secara resmi meminta agar seluruh kontainer dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) ke negara asal.
Terhitung hingga hari ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai dan telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke Unit Kepabeanan untuk dilakukan pelaksanaan reekspor.
"Industri pengolahan limbah di pulau Batam merupakan industri yang mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar. Kami telah mengimbau kepada sedikitnya delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste di Batam untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri, bahkan sebagian sudah menerapkan, termasuk PT Logam Internasional Jaya. Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, tetapi juga tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan," ujar Zaky.
Ia juga menegaskan komitmen Bea dan Cukai Batam untuk terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Sinergi dengan Gakkum LHK dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia," tutup Zaky.
Baca juga:
KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar, Ballpress dan Barang Lainnya Senilai Rp 30 M
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK: Kerugian Negara Lebih Rp 1 Triliun
Vonis Eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Hukuman Mati
Baca berita lainnya di Indeks News
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar, Ballpress dan Barang Lainnya Senilai Rp 30 M
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK: Kerugian Negara Lebih Rp 1 Triliun
Vonis Eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Hukuman Mati
Baca berita lainnya di Indeks News