Nengsi dan Meta Tersangka Dugaan Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah, Praperadilkan Polsek Sagulung

10 April 2026 | April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T02:41:49Z
Nengsi dan Meta Tersangka Dugaan Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah, Praperadilkan Polsek Sagulung
Penggugat Nengsi-Meta dan pihak tergugat Polsek Sagulung saat jalani sidang Praperadilan, di PN Batam, Kamis (9/4/2026). (Foto: nk/Telisiknews).

Batam - Forumpublik.com | Sengketa jual beli rumah di Perumahan Citra Laguna, Tembesi, Kota Batam, berujung pada gugatan Praperadilan, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Btm, terhadap Polresta Barelang CQ Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, selaku pihak Termohon.

Adapun dua pihak Pemohon Nengsi K Lumbantobing dan Meta Dame F Tobing, menggugat penetapan status tersangka oleh Polsek Sagulung dalam perkara dugaan penipuan jual beli rumah tersebut.

Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (9/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, sempat diwarnai adu argumen antara kuasa hukum para pihak terkait tata cara penyampaian keterangan di hadapan hakim tunggal, Rinaldi.

Perkara ini bermula pada 2021, ketika Ningsih meminta bantuan kakaknya, Meta, untuk menjual rumah miliknya di Perumahan Citra Laguna Blok B2 Nomor 22. Rumah tersebut dipasarkan melalui media sosial, termasuk dengan menampilkan dokumen kepemilikan.

Seorang calon pembeli bernama Winarsih kemudian menghubungi Meta melalui pesan singkat dan menyatakan minat. Dalam prosesnya, muncul pihak lain bernama “In” yang mengaku sebagai keluarga Winarsih dan bertindak sebagai perantara dalam transaksi.


Meta mengaku telah menunjukkan langsung kondisi rumah dan dokumen kepada “In”, termasuk melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan Winarsih. Keduanya kemudian menyepakati harga jual sebesar Rp 230 juta.

Sebagai tanda jadi, Winarsih disebut memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 20 juta melalui perantara, disertai kuitansi. Selanjutnya, terdapat tambahan pembayaran Rp 30 juta yang juga diserahkan melalui pihak yang sama.

Dalam perjanjian yang disepakati, transaksi dilakukan secara tunai, dan disebutkan bahwa uang muka akan hangus apabila pembeli membatalkan pembelian. Namun, hingga berbulan-
bulan, pelunasan tidak kunjung dilakukan.

Meta menyatakan sempat memberikan pengembalian sebagian dana sebesar Rp 11 juta, dengan pertimbangan kondisi pembeli yang disebut bekerja di luar negeri. Meski demikian, kesepakatan awal terkait hangusnya DP tetap menjadi dasar sikapnya.

Pada 2025, pihak perantara melaporkan kasus ini ke Polsek Sagulung dengan dugaan penipuan. Meta mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan awal karena berada di luar kota.

Ia juga mempersoalkan prosedur penanganan perkara oleh kepolisian, termasuk penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan. Meta menyebut tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara resmi, melainkan hanya dalam bentuk foto yang dikirim melalui pesan singkat.

Selain itu, ia mengklaim tidak menemukan data SPDP atas namanya di Kejaksaan Negeri Batam, serta mempertanyakan status “wajib lapor” yang dikenakan tanpa dokumen resmi penahanan kota.

Meta juga menyoroti adanya permintaan pengembalian dana sebesar Rp 52 juta yang disebut disampaikan oleh oknum aparat, meskipun menurutnya pihak yang berhak menerima pengembalian adalah pembeli langsung, bukan perantara.


Melalui praperadilan ini, Meta dan Ningsih meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Mengutip laman SIPP PN Batam, Jumat (10/4/2026), adapun Petitum Permohonan Pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum .
3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka, Nomor : [S.Tap/126/XII/RES.1.11./2025/Reskrim] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintah Termohon untuk menghentikan segala penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon I dan Pemohon II terkait perkara ini (SP3).
5. Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
7. Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).


@redaksi//
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nengsi dan Meta Tersangka Dugaan Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah, Praperadilkan Polsek Sagulung

Trending Now